No. 18/POJK.04/2015

No. 18/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

No. 18/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 18/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
06 September 2010
Tanggal DiUndangkan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: Nomor 8 Tahun 1995

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: Nomor 21 Tahun 2011

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Nomor: tidak disebut

- dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah

Nomor: IX.A.13

2009 diubah

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP - 181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah

Nomor: KEP - 181/BL/2009

2009 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

Nomor: tidak disebut

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

Nomor: 36/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.11 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

Nomor: IX.C.11

2012 dirujuk

Peraturan Nomor VI.C.4 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang

Nomor: VI.C.4

2010 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.3 tentang Tata Cara Untuk Meminta Perubahan Dan Atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran

Nomor: IX.A.3

1996 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum

Nomor: IX.C.2

1996 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo

Nomor: IX.A.8

2000 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum

Nomor: IX.C.1

2000 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum

Nomor: IX.C.3

2000 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.6 tentang Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum

Nomor: IX.A.6

2001 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum

Nomor: IX.A.2

2009 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

Nomor: IX.A.1

2011 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum

Nomor: IX.A.7

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:08

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/POJK.04/2015 mengatur tentang penerbitan dan persyaratan sukuk di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan industri pasar modal syariah dengan memberikan regulasi yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah. Peraturan ini mencakup definisi sukuk, persyaratan penerbitan, serta kewajiban emiten dalam mematuhi prinsip syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi Sukuk: Sukuk adalah efek syariah yang mewakili kepemilikan atas aset yang mendasarinya. 2. Prinsip Syariah: Semua aset yang menjadi dasar sukuk harus sesuai dengan prinsip syariah. 3. Pernyataan Kesesuaian Syariah: Emiten wajib mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah. 4. Dokumen Penerbitan: Emiten harus menyertakan dokumen tambahan dalam Pernyataan Pendaftaran, termasuk perjanjian perwaliamanatan dan akad syariah. 5. Penggunaan Dana: Dana hasil penerbitan sukuk harus digunakan untuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 6. Sanksi: OJK berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan. Larangan 1. Aset yang Bertentangan dengan Syariah: Emiten dilarang menggunakan aset yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti yang terkait dengan perjudian, riba, dan barang haram. 2. Perubahan Akad: Emiten tidak boleh mengubah jenis akad syariah tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUP Sukuk) dan pernyataan kesesuaian syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Dokumen: Emiten harus menyusun dokumen yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan OJK sebelum melakukan penawaran umum sukuk. 2. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: Emiten harus memastikan bahwa semua kegiatan dan aset yang terkait dengan sukuk mematuhi prinsip syariah. 3. Pelaporan kepada OJK: Emiten wajib melaporkan pernyataan kesesuaian syariah kepada OJK sebelum memulai penawaran umum. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Keuangan: Emiten harus menyajikan laporan keuangan yang telah diaudit untuk dua tahun terakhir dalam prospektus. 2. Laporan Kesesuaian Syariah: Emiten harus menyampaikan laporan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015 merupakan langkah penting dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan industri sukuk yang berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.