No. 17/POJK.04/2015

No. 17/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah

No. 17/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 17/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 December 2011
Tanggal DiUndangkan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

0 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-44/PM/1996

1996 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-51/PM/1996

1996 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.8, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-41/PM/2000

2000 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-42/PM/2000

2000 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-43/PM/2000

2000 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.6, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-06/PM/2001

2001 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Nomor: KEP-122/BL/2009

2009 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Nomor: KEP-690/BL/2011

2011 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Nomor: KEP-691/BL/2011

2011 dirujuk

Peraturan Nomor IX.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-49/PM/1996

1996 dirujuk

Peraturan Nomor XI.B.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK

Nomor: KEP-105/BL/2010

2010 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Nomor IX.A.13, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Nomor: KEP-181/BL/2009

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:00

Short Review of POJK No. 17/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2015 mengatur penerbitan dan persyaratan efek syariah berupa saham oleh emiten syariah atau perusahaan publik syariah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia dengan memberikan regulasi yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Emiten Syariah: Emiten yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. - Perusahaan Publik Syariah: Perusahaan publik yang anggaran dasarnya menyatakan kegiatan dan pengelolaan usaha berdasarkan prinsip syariah. - Dewan Pengawas Syariah: Badan yang bertanggung jawab untuk memberikan nasihat dan mengawasi pemenuhan prinsip syariah. 2. Kewajiban Emiten: - Wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. - Anggaran dasar harus mencantumkan kegiatan dan jenis usaha berdasarkan prinsip syariah. - Harus memenuhi ketentuan dalam POJK dan peraturan perundang-undangan lainnya. 3. Penerbitan Saham: - Emiten syariah wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk pernyataan pendaftaran dan penawaran umum. - Prospektus harus mengungkapkan informasi tambahan terkait prinsip syariah. 4. Laporan Pengawasan: - Dewan Pengawas Syariah wajib menyusun laporan tahunan mengenai kepatuhan terhadap prinsip syariah. 5. Perubahan Anggaran Dasar: - Perubahan anggaran dasar terkait kegiatan dan jenis usaha harus disetujui oleh RUPS. - Pemegang saham yang tidak setuju berhak meminta pembelian saham dengan harga wajar. 6. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin. Larangan - Emiten syariah tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. - Perubahan anggaran dasar yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dihindari. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Penawaran Umum: - Mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk pernyataan pendaftaran dan penawaran umum. 2. Pembentukan Dewan Pengawas Syariah: - Mengangkat anggota Dewan Pengawas Syariah yang memiliki izin ASPM. 3. Laporan Kepatuhan: - Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada pemegang saham. 4. RUPS: - Melaksanakan RUPS untuk setiap perubahan anggaran dasar dan memastikan semua pemegang saham terlibat. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Tahunan: Dewan Pengawas Syariah harus menyusun laporan tahunan mengenai pemenuhan prinsip syariah. - Laporan Perubahan Anggaran Dasar: Harus disusun dan disetujui dalam RUPS, termasuk penjelasan dan rencana pasca-perubahan. Kesimpulan POJK No. 17/POJK.04/2015 merupakan langkah penting dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap prinsip syariah, transparansi, dan perlindungan bagi pemegang saham. Emiten syariah diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku untuk memastikan keberlanjutan dan integritas pasar modal syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.