No. 16/POJK.04/2015

No. 16/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Ahli Syariah Pasar Modal

No. 16/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 16/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 November 2015
Tanggal DiUndangkan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:56

Short Review of POJK No. 16/POJK.04/2015 on Sharia Capital Market Experts Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 16/POJK.04/2015 mengatur tentang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pihak yang memberikan nasihat dan melakukan pengawasan mengenai penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, serta untuk mendorong perkembangan industri Pasar Modal syariah di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kualifikasi ASPM: - ASPM dapat berupa individu atau badan usaha yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah. - Harus memiliki izin dari OJK untuk memberikan nasihat dan pengawasan terkait penerapan Prinsip Syariah. 2. Persyaratan untuk Mendapatkan Izin: - Integritas: Memiliki akhlak baik, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana keuangan, dan tidak pernah dikenakan sanksi oleh OJK. - Kompetensi: Pendidikan minimal S1, memiliki sertifikat di bidang Pasar Modal dan syariah muamalah. 3. Tata Cara Permohonan Izin: - Permohonan harus diajukan secara tertulis dan disertai dokumen pendukung yang lengkap. - OJK akan memproses permohonan dalam waktu yang ditentukan. 4. Tugas dan Tanggung Jawab: - ASPM bertugas memberikan nasihat, mengawasi penerapan Prinsip Syariah, dan memberikan pernyataan kesesuaian syariah. - ASPM wajib menjaga kerahasiaan informasi perusahaan yang diawasi. 5. Kewajiban Pelaporan: - ASPM wajib melaporkan kegiatan tahunan kepada OJK dan setiap perubahan status atau data dalam waktu yang ditentukan. 6. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif kepada ASPM yang melanggar ketentuan, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. Larangan - ASPM dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah. - Dilarang memberikan nasihat atau pengawasan jika tidak memiliki izin yang sah dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Permohonan Izin: - Calon ASPM harus mengajukan permohonan izin kepada OJK dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. 2. Pendidikan Berkelanjutan: - Mengikuti program pendidikan lanjutan yang diakui oleh OJK setiap dua tahun sekali. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan kegiatan tahunan dan laporan perubahan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kegiatan: ASPM wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada OJK. - Laporan Perubahan Data: ASPM harus melaporkan setiap perubahan status atau data dalam waktu 14 hari. - Laporan Hasil Pengawasan: Jika menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah, ASPM wajib menyusun laporan hasil pengawasan tahunan. Kesimpulan POJK No. 16/POJK.04/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengaturan Ahli Syariah di Pasar Modal, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan memastikan bahwa prinsip syariah diterapkan secara konsisten dalam industri keuangan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.