No. 20/POJK.04/2015

No. 20/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah

No. 20/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 20/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 November 2015
Tanggal DiUndangkan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penerbitan Efek Syariah

Nomor: KEP-181/BL/2009

2009

Peraturan Nomor IX.A.13

0

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:52

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.04/2015 mengatur penerbitan dan persyaratan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong perkembangan industri Pasar Modal Syariah dengan memastikan bahwa semua aspek penerbitan dan pengelolaan EBAS mematuhi Prinsip Syariah. POJK ini mencakup ketentuan umum, penerbitan, pelaporan, dan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan tentang Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah dan prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi. 2. Penerbitan: - Pihak yang menerbitkan EBAS harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah. 3. Dewan Pengawas Syariah: - Setiap Manajer Investasi wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 4. Pelaporan: - Kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada OJK dan pemegang EBAS. 5. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin. Larangan 1. Pelanggaran Prinsip Syariah: - Dilarang menerbitkan atau mengelola EBAS yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 2. Pengalihan Kekayaan: - Dilarang mengalihkan kekayaan yang bertentangan dengan prinsip syariah tanpa pembersihan terlebih dahulu. 3. Kewajiban Pelaporan: - Tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan kepada OJK atau pemegang EBAS tepat waktu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: - Semua pihak yang terlibat dalam penerbitan dan pengelolaan EBAS harus memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 2. Pembentukan Dewan Pengawas Syariah: - Manajer Investasi harus membentuk Dewan Pengawas Syariah dan mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah. 3. Pelaporan Rutin: - Menyusun dan mengirimkan laporan tahunan dan bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pengawasan Tahunan: - Disusun oleh Dewan Pengawas Syariah dan disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Bulanan: - Disampaikan oleh Manajer Investasi kepada pemegang EBAS dan OJK mengenai kinerja dan kepatuhan. 3. Laporan Kesesuaian Syariah: - Diperlukan untuk setiap penerbitan EBAS dan harus disertakan dalam prospektus. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. - Peraturan OJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal. Dengan memahami dan mengikuti ketentuan dalam POJK ini, diharapkan industri Pasar Modal Syariah di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.