No. 19/POJK.04/2015

No. 19/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah

No. 19/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 19/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 November 2015
Tanggal DiUndangkan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015

Sub Category

Reksa Dana Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:44

Short Review POJK No. 19/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/POJK.04/2015 mengatur tentang penerbitan dan persyaratan Reksa Dana Syariah di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat industri pasar modal syariah dengan memberikan pedoman yang jelas dan spesifik mengenai pengelolaan Reksa Dana Syariah, termasuk jenis, pengelolaan, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi Reksa Dana Syariah: Reksa Dana yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. 2. Jenis Reksa Dana Syariah: Meliputi Reksa Dana Syariah Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Saham, Campuran, Terproteksi, Indeks, Berbasis Sukuk, dan Berbasis Efek Syariah Luar Negeri. 3. Dewan Pengawas Syariah: Setiap Manajer Investasi wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 4. Laporan Pengawasan: Dewan Pengawas Syariah wajib menyusun laporan tahunan yang harus disampaikan kepada OJK. 5. Sanksi: OJK berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini. Larangan - Investasi di Efek Non-Syariah: Reksa Dana Syariah dilarang berinvestasi pada efek yang tidak memenuhi prinsip syariah. - Penerbitan Saham Tanpa Persetujuan: Penerbitan saham Reksa Dana Syariah harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari OJK. - Pelanggaran Prinsip Syariah: Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Persetujuan: Pihak yang melakukan penawaran umum Reksa Dana Syariah wajib mendaftar dan mendapatkan persetujuan dari OJK. 2. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: Semua kegiatan investasi harus sesuai dengan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. 3. Penyampaian Laporan: Manajer Investasi harus menyampaikan laporan tahunan kepada OJK dan pemegang unit penyertaan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Tahunan: Dewan Pengawas Syariah wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan mengenai kepatuhan terhadap prinsip syariah. - Laporan Keuangan: Manajer Investasi harus menyampaikan laporan keuangan tahunan Reksa Dana Syariah kepada OJK. - Laporan Pelanggaran: Setiap pelanggaran terhadap ketentuan harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Pasar Modal: UU No. 8 Tahun 1995. 2. Peraturan OJK Lainnya: Termasuk peraturan tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal dan ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran. Dengan adanya POJK ini, diharapkan industri Reksa Dana Syariah di Indonesia dapat berkembang dengan baik, memberikan perlindungan kepada investor, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.