No. 21/POJK.04/2015

No. 21/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka

No. 21/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 21/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
16 November 2015
Tanggal DiUndangkan
17 November 2015
Tanggal Berlaku
17 November 2015

Sub Category

Sanksi Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:40

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21/POJK.04/2015 mengatur penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dengan mengacu pada standar internasional dan mendorong transparansi dalam laporan tahunan perusahaan. Peraturan ini juga mengadopsi pendekatan "Terapkan atau Jelaskan" (Comply or Explain) yang memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menjelaskan alasan jika tidak menerapkan rekomendasi tata kelola yang ditetapkan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Peraturan: Meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Terbuka. 2. Pedoman Tata Kelola: Merupakan pedoman yang dikeluarkan oleh OJK yang berisi aspek, prinsip, dan rekomendasi tata kelola perusahaan yang baik. 3. Kewajiban Perusahaan: Perusahaan Terbuka wajib menerapkan Pedoman Tata Kelola dan mengungkapkan penerapannya dalam laporan tahunan. 4. Pendekatan "Terapkan atau Jelaskan": Jika tidak menerapkan rekomendasi, perusahaan harus menjelaskan alasannya. 5. Sanksi: OJK berwenang mengenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan denda, kepada perusahaan yang melanggar ketentuan. Larangan - Perusahaan Terbuka tidak boleh mengabaikan penerapan Pedoman Tata Kelola tanpa memberikan penjelasan yang memadai. - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Pedoman: Perusahaan Terbuka harus menerapkan Pedoman Tata Kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengungkapan Informasi: Mengungkapkan informasi mengenai penerapan Pedoman Tata Kelola dalam laporan tahunan, termasuk pernyataan atau penjelasan jika ada rekomendasi yang tidak diterapkan. 3. Menyusun Laporan Tahunan: Memastikan laporan tahunan mencakup informasi yang diperlukan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 dari peraturan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Tahunan: Harus mencakup pengungkapan penerapan Pedoman Tata Kelola. - Laporan Pelanggaran: Jika terdapat pelanggaran, perusahaan harus melaporkan kepada OJK dan menjelaskan alasan serta langkah perbaikan yang diambil. Kesimpulan Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan di Indonesia, sejalan dengan standar internasional. Perusahaan Terbuka diharapkan untuk tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga untuk berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam praktik tata kelola mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.