No. 32 /SEOJK.04/2015

No. 32 /SEOJK.04/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka

No. 32 /SEOJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 32 /SEOJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 November 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 November 2015

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka

Nomor: 21/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Nomor: 32/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik

Nomor: IX.J.1

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40 Tahun 2007

2007 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: 33/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: 34/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Nomor: 8 Tahun 2010

2010 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:38

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 32/SEOJK.04/2015 memberikan pedoman tata kelola perusahaan terbuka di Indonesia. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi pemangku kepentingan dalam pengelolaan perusahaan. Perusahaan terbuka diharuskan untuk menerapkan pedoman ini atau memberikan penjelasan jika tidak dapat melaksanakannya. Pedoman ini mencakup berbagai aspek, prinsip, dan rekomendasi yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang baik. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Perusahaan terbuka wajib menerapkan pedoman tata kelola dan menjelaskan jika tidak menerapkannya. - Pedoman tata kelola disusun berdasarkan praktik internasional dan disesuaikan dengan sektor dan ukuran perusahaan. 2. Aspek dan Prinsip Tata Kelola: - Lima aspek tata kelola: hubungan dengan pemegang saham, fungsi Dewan Komisaris, fungsi Direksi, partisipasi pemangku kepentingan, dan keterbukaan informasi. - Terdapat delapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan 25 rekomendasi penerapan. 3. Penerapan Pedoman: - Pendekatan "Terapkan atau Jelaskan" (Comply or Explain) untuk penerapan pedoman. - Perusahaan harus menjelaskan alasan jika tidak melaksanakan rekomendasi. 4. Keterbukaan Informasi: - Perusahaan harus menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai kondisi keuangan, kinerja, dan tata kelola. 5. Partisipasi Pemangku Kepentingan: - Kebijakan untuk mencegah insider trading, anti korupsi, dan sistem whistleblowing. Larangan - Insider trading: Dilarang melakukan transaksi efek dengan menggunakan informasi orang dalam. - Kejahatan keuangan: Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang terlibat dalam kejahatan keuangan harus mengundurkan diri. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Kebijakan: - Mengembangkan kebijakan komunikasi dengan pemegang saham. - Membentuk komite untuk mendukung fungsi Dewan Komisaris dan Direksi. 2. Penyelenggaraan RUPS: - Menyelenggarakan RUPS dengan transparansi dan kehadiran anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 3. Pengungkapan Informasi: - Mengungkapkan informasi pemilik manfaat akhir dalam laporan tahunan. 4. Kebijakan Pemberian Insentif: - Menyusun kebijakan insentif jangka panjang untuk Direksi dan karyawan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Tahunan: Harus mencakup informasi mengenai pemegang saham, kinerja, dan kebijakan tata kelola. - Self-Assessment: Kebijakan penilaian diri untuk Dewan Komisaris dan Direksi harus diungkapkan dalam laporan tahunan. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan terbuka di Indonesia, mendorong transparansi, dan melindungi hak-hak pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.