No. 21/POJK.04/2014

No. 21/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka

No. 21/POJK.04/2014

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 21/POJK.04/2014
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
16 November 2015
Tanggal DiUndangkan
17 November 2015
Tanggal Berlaku
17 November 2015

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:33

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21/POJK.04/2015 mengatur penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan praktik tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di perusahaan terbuka, dengan mengacu pada praktik internasional yang diakui. Peraturan ini mengadopsi pendekatan "Terapkan atau Jelaskan" (Comply or Explain), di mana perusahaan diharuskan untuk menerapkan pedoman atau memberikan penjelasan jika tidak melakukannya. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Peraturan: Mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik di perusahaan terbuka. 2. Pedoman Tata Kelola: Merupakan pedoman yang dikeluarkan OJK yang mencakup aspek, prinsip, dan rekomendasi tata kelola perusahaan. 3. Kewajiban Pengungkapan: Perusahaan terbuka wajib mengungkapkan penerapan pedoman dalam laporan tahunan. 4. Pendekatan "Terapkan atau Jelaskan": Jika tidak menerapkan pedoman, perusahaan harus menjelaskan alasannya. 5. Sanksi: OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis dan denda. 6. Kewajiban Laporan: Kewajiban untuk mengungkapkan informasi mulai berlaku untuk laporan tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2016. Larangan - Perusahaan terbuka tidak boleh mengabaikan penerapan Pedoman Tata Kelola tanpa memberikan penjelasan yang sah. - Pelanggaran terhadap ketentuan pengungkapan dapat mengakibatkan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Pedoman: Perusahaan terbuka harus menerapkan Pedoman Tata Kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengungkapan dalam Laporan Tahunan: Harus menyertakan informasi mengenai penerapan pedoman dalam laporan tahunan. 3. Penjelasan Jika Tidak Menerapkan: Jika tidak menerapkan pedoman, perusahaan harus memberikan penjelasan yang jelas dan alternatif pelaksanaan (jika ada). Laporan-Laporan Terkait - Laporan Tahunan: Harus mencakup pengungkapan penerapan Pedoman Tata Kelola. - Laporan Sanksi: OJK dapat mengumumkan sanksi administratif kepada publik jika terjadi pelanggaran. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur lebih lanjut mengenai Pedoman Tata Kelola. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di perusahaan terbuka, serta memperkuat posisi mereka dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.