8/POJK.04/2021

8/POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Waran Terstruktur

8/POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
8/POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
17 March 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 March 2021

Sub Category

Bursa Efek Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:42

Short Review POJK No. 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 8/POJK.04/2021 mengatur penerbitan, perdagangan, dan pengawasan Waran Terstruktur sebagai instrumen keuangan di pasar modal Indonesia. Waran Terstruktur memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Efek yang menjadi dasar (underlying) pada harga dan waktu tertentu, berfungsi sebagai alternatif investasi dan mekanisme lindung nilai. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kriteria: - Waran Terstruktur adalah Efek yang diterbitkan oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Underlying pada harga tertentu. - Kriteria penerbitan termasuk nilai minimum Rp5.000.000.000 dan pencatatan di Bursa Efek. 2. Prosedur Penerbitan: - Penerbitan harus melalui Penawaran Umum dan disertai Pernyataan Pendaftaran yang harus disetujui OJK. - Penerbit dapat menerbitkan seri baru dalam waktu dua tahun setelah penerbitan perdana tanpa Pernyataan Pendaftaran baru. 3. Kewajiban Penerbit: - Penerbit harus memiliki sistem manajemen risiko, menyampaikan informasi material, dan melakukan publikasi laporan keuangan. - Dilarang menggunakan saham yang diterbitkan sebagai Underlying Waran Terstruktur. 4. Pelaporan dan Pengawasan: - Penerbit wajib melaporkan perubahan informasi, laporan keuangan, dan penyesuaian rasio konversi kepada OJK. - OJK berwenang melakukan penelaahan dan meminta informasi tambahan. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. Larangan - Penawaran Umum Waran Terstruktur dilarang dilakukan tanpa Pernyataan Pendaftaran yang efektif. - Penerbit tidak boleh menjadikan saham yang diterbitkannya sebagai Underlying Waran Terstruktur. - Anggota Bursa Efek dilarang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur untuk nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerbit: - Menyusun dan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen terkait kepada OJK. - Memastikan semua informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyesatkan. 2. OJK: - Melakukan evaluasi dan penelaahan atas dokumen yang disampaikan oleh Penerbit. - Mengawasi perdagangan Waran Terstruktur di Bursa Efek. 3. Investor: - Memahami risiko yang terkait dengan investasi dalam Waran Terstruktur. - Memastikan memiliki single investor identification dan rekening dana nasabah. Laporan Terkait - Laporan Hasil Penawaran Umum: Penerbit wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK dalam waktu 5 hari kerja setelah penjatahan. - Laporan Keuangan: Penerbit harus menyampaikan laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan mendalami pasar modal Indonesia melalui pengaturan yang jelas mengenai Waran Terstruktur. Penerbit dan investor diharapkan mematuhi ketentuan yang ada untuk menjaga integritas pasar.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.