No. 29/POJK.04/2015

No. 29/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

No. 29/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 29/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
15 July 2026
Tanggal DiTetapkan
16 December 2015
Tanggal DiUndangkan
22 December 2015
Tanggal Berlaku
22 December 2015

Sub Category

Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Reksa Dana Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Wakil Perusahaan Efek Agen Penjual Reksa Dana Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:42

Short Review of POJK No. 29/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29/POJK.04/2015 mengatur mengenai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pemodal dan meningkatkan efektivitas pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Emiten atau Perusahaan Publik yang mengalami kondisi tertentu yang menghalangi mereka untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Pelaporan: Emiten atau Perusahaan Publik diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat. 2. Kondisi Pengecualian: Emiten atau Perusahaan Publik dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan jika memenuhi kondisi tertentu, seperti: - Tidak berlakunya seluruh izin usaha. - Dinyatakan pailit oleh pengadilan. - Memenuhi minimal 3 dari 6 kondisi yang ditetapkan. 3. Proses Penetapan: OJK berwenang untuk menetapkan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman, dan pengumuman tersebut dilakukan melalui situs web OJK. 4. Kewajiban Setelah Pengecualian: Jika kondisi yang menyebabkan pengecualian tidak lagi berlaku, Emiten atau Perusahaan Publik wajib kembali memenuhi kewajiban pelaporan. 5. Sanksi: OJK dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembekuan izin usaha. Larangan - Emiten atau Perusahaan Publik yang telah dikecualikan dari kewajiban pelaporan tidak boleh mengabaikan ketentuan yang berlaku setelah kondisi pengecualian tidak lagi ada. - Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini, termasuk tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan setelah penetapan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan Pengecualian: Emiten atau Perusahaan Publik yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan pengecualian dari kewajiban pelaporan. 2. Pemenuhan Kewajiban Setelah Pengecualian: Setelah tidak lagi memenuhi syarat pengecualian, Emiten atau Perusahaan Publik harus segera memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Monitoring dan Korespondensi: Emiten atau Perusahaan Publik harus memastikan adanya komunikasi yang baik dengan OJK untuk menghindari kesulitan dalam pelaporan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: Emiten atau Perusahaan Publik harus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Pengumuman kepada Publik: Laporan yang disampaikan kepada OJK juga harus diumumkan kepada masyarakat melalui media yang ditentukan, seperti surat kabar atau situs web Emiten. Kesimpulan POJK No. 29/POJK.04/2015 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk Emiten atau Perusahaan Publik yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Dengan adanya pengecualian ini, diharapkan OJK dapat lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan melindungi kepentingan pemodal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.