No. 30/POJK.04/2015

No. 30/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

No. 30/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 30/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
15 July 2026
Tanggal DiTetapkan
16 December 2015
Tanggal DiUndangkan
22 December 2015
Tanggal Berlaku
22 December 2015

Sub Category

Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Reksa Dana Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Wakil Perusahaan Efek Agen Penjual Reksa Dana Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: Nomor 8 Tahun 1995

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: Nomor 21 Tahun 2011

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

0 dirujuk

Peraturan Nomor VI.C.4 tentang Ketentuan Umum Dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang

Nomor: Nomor KEP-412/BL/2010

2010 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Nomor: Nomor KEP-27/PM/2003

2003

Peraturan Nomor X.K.4

2003

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:37

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.04/2015 mengatur tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Emiten atau Perusahaan Publik dalam penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum, serta untuk memberikan perlindungan kepada pemodal. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum. - Emiten wajib menyampaikan LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan, untuk efek utang, kepada Wali Amanat. 2. Kewajiban Penyampaian: - LRPD harus disampaikan secara berkala setiap 6 bulan (30 Juni dan 31 Desember). - LRPD pertama kali disampaikan setelah penyerahan Efek untuk Penawaran Umum. 3. Pertanggungjawaban dalam RUPS: - Emiten wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan. - Pertanggungjawaban harus mencakup seluruh dana yang diperoleh, biaya yang dikeluarkan, dana yang telah direalisasikan, dan dana yang masih tersisa. 4. Perubahan Penggunaan Dana: - Emiten yang ingin mengubah penggunaan dana hasil Penawaran Umum harus mendapatkan persetujuan dari RUPS dan menyampaikan rencana perubahan kepada OJK. 5. Penempatan Dana yang Belum Direalisasikan: - Dana yang belum direalisasikan harus ditempatkan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, dan tidak boleh dijadikan jaminan utang. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi Emiten yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Larangan - Emiten dilarang menggunakan dana hasil Penawaran Umum untuk tujuan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah disampaikan dalam prospektus. - Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan tidak boleh dijadikan jaminan utang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian LRPD: - Emiten harus menyusun dan menyampaikan LRPD sesuai format yang ditentukan kepada OJK dan Wali Amanat (jika berlaku). 2. Pertanggungjawaban di RUPS: - Emiten harus menyiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana untuk disampaikan dalam RUPS tahunan. 3. Pengajuan Perubahan: - Jika ada perubahan penggunaan dana, Emiten harus mengajukan rencana perubahan kepada OJK dan mendapatkan persetujuan dari RUPS. 4. Penempatan Dana: - Emiten harus memastikan dana yang belum direalisasikan ditempatkan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid. Laporan Terkait Regulasi - Emiten harus menyusun laporan yang mencakup rincian penggunaan dana, biaya emisi, dan informasi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK ini. - Laporan harus disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan format yang ditentukan untuk menghindari sanksi administratif dari OJK. Dengan mengikuti ketentuan dalam POJK ini, Emiten diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hasil Penawaran Umum, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemodal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.