No. 31/POJK.04/2015

No. 31/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik

No. 31/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 31/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
15 July 2026
Tanggal DiTetapkan
16 December 2015
Tanggal DiUndangkan
22 December 2015
Tanggal Berlaku
22 December 2015

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Emiten dan Perusahaan Publik Dokumen Publik dan Laporan Wakil Perusahaan Efek Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: 35/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Bapepam tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik

Nomor: KEP - 86/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:08

Short Review: POJK No. 31/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 mengatur tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pasar modal, sehingga melindungi kepentingan investor dan memberikan informasi yang relevan untuk pengambilan keputusan investasi. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Informasi Material: Informasi atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek dan keputusan pemodal. 2. Kewajiban Penyampaian: Emiten wajib menyampaikan laporan dan mengumumkan informasi material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan publik dalam waktu yang ditentukan. 3. Format Laporan: Laporan harus disusun sesuai dengan format yang ditetapkan oleh OJK. 4. Pengumuman: Pengumuman harus dilakukan melalui situs web perusahaan dan media massa. 5. Jenis Informasi Material: Termasuk penggabungan usaha, perubahan direksi, dan informasi keuangan yang signifikan. 6. Sanksi Administratif: OJK berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk denda dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan: - Emiten atau Perusahaan Publik dilarang untuk tidak melaporkan atau mengumumkan informasi material yang telah diketahui oleh pihak lain. - Dilarang memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan kepada publik. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyampaian Laporan: Segera laporkan informasi material kepada OJK dan umumkan kepada publik paling lambat 2 hari kerja setelah informasi diketahui. 2. Format Laporan: Gunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran POJK. 3. Pengumuman: Lakukan pengumuman di situs web dan media massa sesuai ketentuan. 4. Kepatuhan: Pastikan semua anggota direksi dan sekretaris perusahaan memahami dan mematuhi ketentuan ini. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Informasi Material: Harus disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Laporan Kepatuhan: Emiten perlu menyusun laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap peraturan keterbukaan informasi. 3. Laporan Sanksi: Jika ada sanksi yang diterima, perlu dilaporkan kepada OJK sesuai ketentuan. Kesimpulan: POJK No. 31/POJK.04/2015 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia. Emiten dan Perusahaan Publik diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.