No. 32/POJK.04/2015

No. 32/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

No. 32/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 32/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
15 July 2026
Tanggal DiTetapkan
16 December 2015
Tanggal DiUndangkan
22 December 2015
Tanggal Berlaku
22 December 2015

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Emiten dan Perusahaan Publik Wakil Perusahaan Efek Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:06

Short Review of POJK No. 32/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.04/2015 mengatur tentang penambahan modal perusahaan terbuka melalui pemberian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan fleksibilitas kepada perusahaan terbuka dalam melakukan penambahan modal dan meningkatkan transparansi informasi kepada pemegang saham dan masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - HMETD: Hak pemegang saham untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain. - Perusahaan Terbuka: Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas. - Pembeli Siaga: Pihak yang akan membeli sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD. 2. Kewajiban Pemberian HMETD: - Perusahaan terbuka wajib memberikan HMETD kepada pemegang saham sesuai dengan rasio kepemilikan sahamnya, kecuali dalam kasus tertentu seperti penerbitan saham bonus. 3. Persyaratan Penambahan Modal: - Harus mendapatkan persetujuan RUPS. - Pernyataan pendaftaran harus disampaikan kepada OJK dan menjadi efektif. 4. Penggunaan Dana: - Dana hasil penambahan modal harus digunakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan harus ada Pembeli Siaga. 5. Keterbukaan Informasi: - Perusahaan terbuka wajib mengumumkan informasi terkait penambahan modal dan HMETD kepada publik. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini. Larangan - Perusahaan terbuka dilarang melakukan penyesuaian jumlah waran kecuali dalam hal pemecahan atau penggabungan saham. - Tidak memberikan HMETD dalam penerbitan saham bonus yang berasal dari saldo laba. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran: - Perusahaan harus menyampaikan dokumen lengkap kepada OJK untuk mendapatkan pernyataan efektif. 2. Pelaksanaan RUPS: - RUPS harus diselenggarakan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham terkait penambahan modal. 3. Pengumuman Informasi: - Informasi terkait penambahan modal dan HMETD harus diumumkan kepada publik melalui media yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pelaksanaan HMETD: Perusahaan wajib menunjuk akuntan untuk melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya kepada OJK. - Dokumentasi: Semua dokumen terkait pelaksanaan HMETD harus disimpan selama minimal 5 tahun. Kesimpulan POJK No. 32/POJK.04/2015 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penambahan modal perusahaan terbuka melalui HMETD, dengan penekanan pada transparansi dan perlindungan hak pemegang saham. Perusahaan harus mematuhi ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.