No. 33/POJK.04/2015

No. 33/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

No. 33/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 33/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
16 December 2015
Tanggal DiUndangkan
22 December 2015
Tanggal Berlaku
22 December 2015

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Emiten dan Perusahaan Publik Wakil Perusahaan Efek Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:13

Short Review of POJK No. 33/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2015 mengatur bentuk dan isi prospektus dalam rangka penambahan modal perusahaan terbuka melalui pemberian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi yang disampaikan kepada pemodal, sehingga mereka dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik. Poin-Poin Utama 1. Definisi Penting: - HMETD: Hak untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain. - Perusahaan Terbuka: Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas. 2. Isi Prospektus: - Harus memuat informasi material yang jelas dan tidak menyesatkan. - Dilarang mencantumkan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan. 3. Tanggung Jawab: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam prospektus. 4. Format dan Struktur: - Prospektus harus mencakup bagian-bagian tertentu seperti ringkasan, analisis keuangan, faktor risiko, dan penggunaan dana. 5. Pengungkapan Risiko: - Harus mencakup risiko yang signifikan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - Memuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan. - Mengaburkan informasi penting dengan informasi yang kurang penting. - Tidak mengungkapkan fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Prospektus: - Pastikan prospektus memuat semua informasi yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan POJK. - Lakukan review dan audit terhadap informasi yang disajikan. 2. Pengungkapan yang Jelas: - Sajikan informasi dengan cara yang jelas dan komunikatif. - Gunakan tabel, diagram, dan foto dengan bijak untuk mendukung informasi yang disampaikan. 3. Tanggung Jawab Hukum: - Pastikan semua pihak yang terlibat memahami tanggung jawab hukum mereka terkait informasi dalam prospektus. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kesesuaian: Perusahaan harus menyusun laporan yang menunjukkan kesesuaian prospektus dengan ketentuan POJK. - Laporan Audit: Laporan keuangan yang diaudit harus disertakan dalam prospektus untuk memberikan kejelasan kepada pemodal. - Laporan Risiko: Harus ada laporan yang mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang dihadapi perusahaan. Kesimpulan POJK No. 33/POJK.04/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penyusunan prospektus dalam penambahan modal perusahaan terbuka. Dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan, perusahaan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan pemodal, serta meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul dari informasi yang tidak akurat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.