No. 43 /POJK.04/2015

No. 43 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

No. 43 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 43 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
28 December 2015
Tanggal Berlaku
28 December 2015

Sub Category

Bursa Efek Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Reksa Dana Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek Penasehat Investasi Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:46

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Peraturan OJK No. 43/POJK.04/2015 menetapkan pedoman perilaku bagi Manajer Investasi di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan melindungi investor di pasar modal melalui perilaku Manajer Investasi yang etis dan bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan portofolio, pengungkapan informasi, dan penghindaran benturan kepentingan. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Manajer Investasi didefinisikan sebagai pihak yang mengelola portofolio efek untuk nasabah. - Peraturan ini berlaku untuk semua Manajer Investasi yang terdaftar di OJK. 2. Prinsip Perilaku: - Manajer Investasi harus menerapkan prinsip integritas, profesionalisme, dan mengutamakan kepentingan nasabah. - Pengawasan dan pengendalian internal harus dilakukan untuk menjaga kepatuhan. 3. Pengungkapan Benturan Kepentingan: - Manajer Investasi wajib mengungkapkan setiap benturan kepentingan yang mungkin timbul. - Pengungkapan harus dilakukan secara tertulis kepada nasabah. 4. Larangan: - Dilarang menerima hadiah atau manfaat yang dapat mempengaruhi keputusan investasi. - Dilarang melakukan transaksi silang yang merugikan nasabah. 5. Kebijakan dan Prosedur: - Manajer Investasi wajib menyusun kebijakan dan prosedur tertulis terkait pengelolaan investasi, penerimaan hadiah, dan alokasi transaksi. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penerapan Kebijakan: - Manajer Investasi harus menyusun dan menerapkan kebijakan internal yang sesuai dengan pedoman OJK. 2. Pelatihan dan Sosialisasi: - Melakukan pelatihan bagi pegawai terkait kepatuhan dan etika dalam pengelolaan investasi. 3. Dokumentasi: - Menyimpan catatan yang jelas dan teratur mengenai semua transaksi dan keputusan investasi. 4. Pengawasan Internal: - Membangun sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. 5. Laporan Berkala: - Menyusun laporan berkala kepada OJK mengenai kepatuhan dan pengelolaan investasi. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Kepatuhan: Manajer Investasi harus menyusun laporan kepatuhan yang mencakup semua aspek pengelolaan investasi dan pengungkapan informasi kepada nasabah. - Laporan Pengaduan Nasabah: Semua pengaduan dari nasabah harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada OJK. - Laporan Transaksi: Catatan transaksi harus disimpan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan: Peraturan OJK No. 43/POJK.04/2015 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Manajer Investasi di Indonesia. Dengan menerapkan pedoman ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal dapat meningkat, serta perlindungan terhadap investor dapat terjaga.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.