No. 47 /POJK.04/2015

No. 47 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka

No. 47 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 47 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan Nomor VIII.G.9 tentang Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana

Nomor: VIII.G.9

1996 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka

Nomor: Kep-516/BL/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:03

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2015 mengatur pedoman pengumuman harian nilai aktiva bersih (NAB) untuk reksa dana terbuka. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pengaturan NAB, terutama setelah pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Poin-Poin Utama 1. Definisi Reksa Dana: - Reksa Dana Pasar Uang: Investasi pada instrumen pasar uang dan efek utang dengan jangka waktu maksimal 1 tahun. - Reksa Dana Pendapatan Tetap: Investasi minimal 80% dalam efek utang. - Reksa Dana Saham: Investasi minimal 80% dalam efek ekuitas. - Reksa Dana Campuran: Investasi pada efek ekuitas, efek utang, dan instrumen pasar uang, masing-masing maksimal 79%. 2. Pengelolaan Reksa Dana: - Reksa Dana Pasar Uang dilarang memungut biaya penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan. 3. Penghitungan NAB: - Bank Kustodian wajib menghitung NAB harian dan hasil investasi dalam 30 hari dan 1 tahun terakhir. - Penghitungan hasil investasi riil harus memperhitungkan biaya penjualan dan pembelian kembali. 4. Pelaporan: - Hasil penghitungan NAB harus disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat melalui surat kabar nasional. 5. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan, pembekuan, pencabutan izin, dan pembatalan persetujuan. Larangan - Reksa Dana Pasar Uang dilarang memungut biaya penjualan dan biaya pembelian kembali unit penyertaan. - Pelanggaran terhadap ketentuan pengumuman NAB dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penghitungan Harian: Bank Kustodian harus menghitung NAB dan hasil investasi sesuai ketentuan. 2. Pelaporan: Hasil penghitungan harus dilaporkan kepada OJK dan diumumkan kepada publik. 3. Kepatuhan: Pihak terkait harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan penghitungan NAB harus disampaikan kepada OJK paling lambat pukul 10.00 WIB hari bursa berikutnya. - Pengumuman hasil investasi harus dilakukan melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar nasional. Kesimpulan Peraturan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan reksa dana terbuka, serta memberikan perlindungan bagi investor melalui pengaturan yang jelas dan sanksi bagi pelanggaran.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.