No. 48 /POJK.04/2015

No. 48 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks

No. 48 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 48 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: IV.A.3

2002 dirujuk

Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: IV.A.4

2002 dirujuk

Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: IV.B.1

2010 dirujuk

Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: IX.C.4

1996 dirujuk

Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: IX.C.5

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks

Nomor: KEP-262/BL/2011

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:01

Short Review of POJK No. 48/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 48/POJK.04/2015 mengatur pedoman pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pengelolaan jenis-jenis reksa dana tersebut, serta memastikan bahwa pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Pengalihan Pengawasan: Sejak 31 Desember 2012, pengawasan sektor pasar modal, termasuk reksa dana, beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2. Larangan bagi Manajer Investasi: - Tidak boleh membeli efek di bursa luar negeri lebih dari 15% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB). - Pembelian efek ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang terdaftar di Indonesia dibatasi hingga 5% dari modal disetor. - Pembelian efek dari satu perusahaan tidak boleh lebih dari 10% dari NAB. - Penjualan saham reksa dana terbuka dibatasi hingga 2% dari modal yang dikeluarkan. 3. Kewajiban Manajer Investasi: - Menentukan komposisi portofolio efek dengan ketentuan minimal 85% dari NAB diinvestasikan pada efek yang diperdagangkan di Indonesia. - Melaporkan nilai aktiva bersih minimal satu kali dalam sebulan. 4. Ketentuan Khusus untuk Reksa Dana Terproteksi dan Dengan Penjaminan: - Harus ada mekanisme proteksi yang jelas dalam prospektus. - Kontrak penjaminan harus disampaikan kepada OJK. 5. Sanksi Administratif: OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembekuan izin usaha. Larangan - Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan pemegang unit penyertaan, seperti: - Memiliki efek dari pihak terafiliasi lebih dari 20% dari NAB. - Mengubah portofolio efek tanpa alasan yang sah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Pernyataan pendaftaran reksa dana harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Keterbukaan Informasi: Manajer Investasi wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai kinerja dan risiko yang dihadapi oleh pemegang unit penyertaan. 3. Pelaporan: Melakukan pelaporan nilai aktiva bersih secara rutin kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi 1. Dokumen Keterbukaan: Harus disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran. 2. Laporan Kinerja: Harus mencakup semua kemungkinan kinerja dan risiko yang dihadapi. 3. Laporan Bulanan: Nilai aktiva bersih reksa dana harus dilaporkan minimal sekali sebulan. Kesimpulan POJK No. 48/POJK.04/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan reksa dana terproteksi, dengan penekanan pada transparansi, kewajiban pelaporan, dan perlindungan bagi investor. Manajer investasi harus mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.