No. 49 /POJK.04/2015

No. 49 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek

No. 49 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 49 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Bursa Efek Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan Nomor IV.B.2

2010 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.5

2007 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.6

2004 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: KEP-133/BL/2006

2006

Peraturan Nomor IV.B.3

2006

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:00

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 49/POJK.04/2015 mengatur tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, khususnya terkait reksa dana. Poin-Poin Utama: 1. Pengalihan Pengawasan: Sejak 31 Desember 2012, pengawasan sektor pasar modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2. Definisi: - Dealer Partisipan: Anggota Bursa Efek yang menjual atau membeli unit penyertaan reksa dana. - Sponsor: Pihak yang menyertakan dana dalam bentuk uang atau efek untuk menciptakan unit penyertaan reksa dana. 3. Ketentuan Kontrak: Kontrak investasi kolektif harus mematuhi peraturan yang mengatur pedoman kontrak reksa dana, termasuk prosedur penciptaan unit penyertaan dan kebijakan investasi. 4. Kewajiban Manajer Investasi: Manajer investasi harus mengumumkan nilai aktiva bersih dan komposisi portofolio setiap hari. 5. Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan: Ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat umum pemegang unit penyertaan, termasuk prosedur pemberitahuan dan kuorum. 6. Penawaran Umum: Manajer investasi harus menyampaikan pernyataan pendaftaran dan prospektus kepada OJK sebelum melakukan penawaran umum. Larangan: 1. Pelanggaran Ketentuan: Setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Transaksi Tidak Sah: Penjualan kembali unit penyertaan hanya diperbolehkan bagi sponsor dan dealer partisipan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pendaftaran: Manajer investasi wajib mendaftarkan reksa dana kepada OJK sebelum melakukan penawaran umum. 2. Pengumuman: Manajer investasi harus mengumumkan hasil rapat umum pemegang unit penyertaan kepada publik. 3. Pelaporan: Kewajiban untuk melaporkan nilai aktiva bersih dan komposisi portofolio secara berkala. Laporan Terkait Regulasi: 1. Laporan Harian: Nilai aktiva bersih dan komposisi portofolio harus dilaporkan setiap hari setelah penutupan perdagangan. 2. Laporan Rapat Umum: Hasil rapat umum pemegang unit penyertaan harus dilaporkan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat. Kesimpulan: Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2015 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek, memastikan transparansi dan perlindungan bagi investor. Pihak-pihak terkait diharapkan mematuhi ketentuan yang ada untuk menjaga integritas pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.