No. 50 /POJK.04/2015

No. 50 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

No. 50 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 50 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Reksa Dana Agen Penjual Reksa Dana Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

Nomor: Kep-09/BL/2006

2006

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:59

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 50/POJK.04/2015 mengatur tentang perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan perizinan di sektor pasar modal, khususnya terkait dengan penjualan efek reksa dana. Dengan berlakunya peraturan ini, pengawasan dan pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih sepenuhnya ke OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Tujuan: - Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah individu yang diizinkan oleh OJK untuk menjual efek reksa dana. - Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan memberikan kepastian hukum dalam perizinan wakil agen. 2. Persyaratan Perizinan: - Pemohon harus memiliki sertifikat lulus ujian kecakapan yang diakui. - Harus cakap melakukan perbuatan hukum dan memiliki moral yang baik. - Tidak pernah dihukum karena tindak pidana di bidang keuangan atau pasar modal. 3. Prosedur Permohonan: - Permohonan izin diajukan dengan formulir yang telah ditentukan dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. - OJK wajib memberikan keputusan dalam waktu 45 hari setelah permohonan diterima. 4. Kewajiban Wakil Agen: - Mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan setiap dua tahun. - Melaporkan kepada OJK setelah mengikuti program tersebut. 5. Sanksi: - OJK dapat mengenakan sanksi administratif seperti peringatan, denda, pembatasan, atau pencabutan izin bagi yang melanggar ketentuan. Larangan - Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dilarang menjalankan fungsi sebagai Wakil Perusahaan Efek. - Dilarang menjual efek reksa dana tanpa izin yang sah dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemohon: - Memastikan semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat sebelum mengajukan permohonan. - Mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan secara berkala. 2. OJK: - Memproses permohonan izin dalam waktu yang ditentukan. - Melakukan pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Laporan Terkait Regulasi - OJK harus mengumumkan sanksi administratif yang dikenakan kepada pihak yang melanggar. - Laporan berkala tentang pelaksanaan program Pendidikan Profesi Lanjutan dan kepatuhan wakil agen kepada OJK. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam industri pasar modal, serta melindungi kepentingan investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.