16/SEOJK.04/2021

16/SEOJK.04/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik

16/SEOJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16/SEOJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
29 June 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 June 2021

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: 29/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

Nomor: 51/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 16/SEOJK.04/2021

2021 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:41

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/SEOJK.04/2021 Surat Edaran ini memberikan pedoman mengenai bentuk dan isi Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik, serta penekanan pada penerapan keuangan berkelanjutan. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan yang disajikan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Laporan Tahunan adalah laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris. - Emiten dan Perusahaan Publik harus menyusun laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Bentuk Laporan: - Laporan disajikan dalam bentuk cetak dan elektronik (PDF). - Harus menggunakan kertas berkualitas baik dan mudah dibaca. 3. Isi Laporan: - Harus mencakup ikhtisar data keuangan, informasi saham, laporan Direksi dan Dewan Komisaris, profil perusahaan, analisis manajemen, tata kelola, tanggung jawab sosial, laporan keuangan tahunan, dan pernyataan tanggung jawab. 4. Laporan Keberlanjutan: - Harus disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dan mencakup kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan. 5. Kewajiban Pengungkapan: - Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi yang relevan dan akurat untuk memberikan transparansi kepada pemangku kepentingan. Larangan - Tidak menyajikan informasi yang menyesatkan atau tidak akurat dalam laporan. - Mengabaikan kewajiban untuk menyusun Laporan Keberlanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Direksi dan Dewan Komisaris harus memastikan bahwa laporan disusun secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penerapan Keuangan Berkelanjutan: - Perusahaan harus mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam setiap aspek operasional dan pelaporan. 3. Verifikasi dan Audit: - Melakukan verifikasi laporan oleh pihak independen untuk memastikan akurasi dan keandalan informasi yang disajikan. 4. Pelibatan Pemangku Kepentingan: - Melakukan komunikasi aktif dengan pemangku kepentingan untuk mendapatkan umpan balik dan meningkatkan kualitas laporan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku 1. POJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. 2. POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam laporan tahunan dan keberlanjutan bagi Emiten dan Perusahaan Publik. Penerapan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya terhadap perusahaan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.