17 /SEOJK.04/2021

17 /SEOJK.04/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal

17 /SEOJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17 /SEOJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
30 June 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 June 2021

Sub Category

Profesi Penunjang Pasar Modal Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal

Nomor: 65/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:40

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2021 mengatur tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Surat edaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 dan bertujuan untuk melindungi investor serta memastikan kepatuhan di pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi Penting: - Pengembalian Keuntungan Tidak Sah: Keuntungan yang diperoleh secara ilegal yang harus dikembalikan. - Dana Kompensasi Kerugian Investor: Dana yang dihimpun untuk mengkompensasi investor yang dirugikan. - Penyedia Rekening Dana: Pihak yang ditunjuk untuk mengelola rekening dana terkait pengembalian dan kompensasi. 2. Pembukaan Rekening Dana: - Penyedia Rekening Dana harus memenuhi syarat tertentu dan membuka rekening dalam waktu dua hari kerja setelah perintah dari OJK. 3. Tata Cara Pembayaran: - Pihak yang dikenakan pengembalian harus membayar dalam waktu 30 hari setelah menerima surat penetapan. - Pembayaran dapat dilakukan melalui setoran langsung atau transfer. 4. Pembayaran dalam Bentuk Aset Tetap: - Jika tidak dapat membayar dalam bentuk dana, pihak dapat mengajukan permohonan untuk membayar dengan aset tetap. 5. Pemblokiran Rekening: - OJK berwenang memblokir rekening efek dan rekening lain dari pihak yang dikenakan pengembalian. 6. Upaya Hukum: - Jika pihak tidak melakukan pembayaran, OJK dapat mengambil tindakan hukum, termasuk penyidikan atau gugatan perdata. 7. Laporan dan Koordinasi: - Penyedia Rekening Dana dan Administrator harus menyampaikan laporan kepada OJK mengenai pengelolaan dana. 8. Situs Web Dana Kompensasi: - Administrator wajib membuat situs web untuk memberikan informasi terkait dana kompensasi. Larangan - Pihak yang dikenakan pengembalian tidak boleh menghindari kewajiban pembayaran. - Penyedia Rekening Dana tidak boleh mengelola dana secara tidak transparan atau tidak sesuai dengan ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pihak yang Dikenakan Pengembalian: - Melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan. - Jika tidak mampu membayar, mengajukan permohonan untuk pembayaran dalam bentuk aset tetap. 2. Penyedia Rekening Dana: - Membuka rekening dana sesuai ketentuan dan melaporkan kepada OJK. - Melakukan koordinasi dengan Administrator terkait distribusi dana. 3. Administrator: - Mengelola dan mendistribusikan Dana Kompensasi Kerugian Investor. - Membuat dan mengelola situs web untuk informasi publik. Laporan-Laporan Terkait - Laporan pengelolaan rekening Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor harus disampaikan kepada OJK dalam waktu dua hari kerja setelah setiap transaksi. - Laporan kegiatan dan penggunaan dana dari pengelola dana pengembangan industri pasar modal juga harus dilaporkan secara berkala. Kesimpulan Surat Edaran ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.