22 Tahun 2023

22 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

22 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 6/POJK.07/2022

2022

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:24

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat dalam sektor jasa keuangan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan industri yang semakin kompleks, termasuk digitalisasi produk dan layanan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan definisi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan Konsumen. - Mengatur jenis-jenis PUJK yang meliputi perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya. 2. Prinsip Pelindungan Konsumen: - Edukasi yang memadai. - Keterbukaan dan transparansi informasi. - Perlakuan yang adil dan bertanggung jawab. - Perlindungan aset dan data konsumen. - Penanganan pengaduan yang efektif. - Penegakan kepatuhan dan persaingan yang sehat. 3. Sanksi Administratif: - Sanksi bagi PUJK yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, pembatasan atau pencabutan izin, dan denda administratif hingga Rp15 miliar. 4. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: - Menyediakan mekanisme pengaduan bagi konsumen. - Menetapkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. 5. Kewajiban PUJK: - PUJK wajib melakukan penilaian kesesuaian produk dengan kebutuhan konsumen. - Melaporkan layanan pengaduan secara semesteran kepada OJK. Larangan 1. PUJK dilarang melakukan diskriminasi dalam pelayanan kepada konsumen. 2. Dilarang menawarkan produk melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. 3. Dilarang memaksa konsumen untuk membeli produk tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Edukasi Konsumen: PUJK harus memberikan edukasi keuangan yang memadai kepada konsumen. 2. Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk dan layanan. 3. Penanganan Pengaduan: Mengembangkan sistem layanan pengaduan yang efektif dan efisien. 4. Pelaporan: Menyusun dan menyampaikan laporan pengaduan secara berkala kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Layanan Pengaduan: PUJK wajib menyusun laporan pengaduan setiap semester dan menyampaikannya kepada OJK. 2. Evaluasi Kegiatan Edukasi Keuangan: Melaporkan kegiatan edukasi keuangan yang dilakukan kepada konsumen. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.