14 Tahun 2024

14 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

14 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 January 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:22

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari praktik usaha ilegal yang dapat merugikan. Peraturan ini mengatur struktur, fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan terhadap kegiatan usaha tanpa izin. Poin-Poin Utama 1. Definisi Kegiatan Usaha Tanpa Izin: Kegiatan yang mencakup penghimpunan, penyaluran, dan pengelolaan dana tanpa izin resmi. 2. Pembentukan Satuan Tugas: Satuan Tugas dibentuk oleh OJK bersama otoritas dan lembaga terkait untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha ilegal. 3. Fungsi dan Tugas: - Mencegah terjadinya kegiatan usaha tanpa izin. - Menangani dan mengawasi entitas yang diduga melakukan kegiatan ilegal. 4. Wewenang Satuan Tugas: - Melakukan edukasi dan sosialisasi. - Melakukan pemantauan dan analisis terhadap dugaan kegiatan ilegal. - Menghentikan kegiatan usaha yang tidak berizin. 5. Pelaporan dan Pemantauan: Satuan Tugas wajib menyusun laporan berkala mengenai rencana dan realisasi kegiatan pencegahan dan penanganan. Larangan 1. Kegiatan Usaha Tanpa Izin: Melakukan penghimpunan, penyaluran, atau pengelolaan dana tanpa izin dari OJK. 2. Penyebaran Informasi Palsu: Mengedarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai legalitas usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Edukasi dan Sosialisasi: Melaksanakan program edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan bahaya dari kegiatan usaha tanpa izin. 2. Pemantauan: Melakukan pemantauan terhadap potensi kegiatan usaha ilegal dan melaporkan kepada pihak berwenang. 3. Rekomendasi Tindakan: Memberikan rekomendasi kepada otoritas terkait untuk tindakan lebih lanjut terhadap entitas ilegal. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana dan Realisasi: Menyusun dan menyampaikan laporan berkala mengenai program kerja dan anggaran kepada dewan pembina. 2. Laporan Penanganan: Melaporkan hasil penanganan terhadap entitas yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin kepada pihak berwenang. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan meningkatkan koordinasi antara berbagai lembaga dalam penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.