13/SEOJK.08/2024

13/SEOJK.08/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan

13/SEOJK.08/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13/SEOJK.08/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
24 October 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 October 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat

Nomor: 3

2023 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 22

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat

Nomor: 1

2014

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 30

2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 31

2017

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:21

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/SEOJK.08/2024 mengatur penyusunan dan penyampaian laporan rencana dan realisasi literasi keuangan serta inklusi keuangan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK): Termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. - Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK): LJK dan pihak yang melakukan penghimpunan, penyaluran, dan pengelolaan dana. - Literasi Keuangan: Pengetahuan dan keterampilan yang memengaruhi pengambilan keputusan keuangan. - Inklusi Keuangan: Akses terhadap produk dan layanan keuangan yang terjangkau dan berkualitas. 2. Kewajiban Laporan: - PUJK wajib menyusun dan menyampaikan laporan rencana dan realisasi untuk literasi dan inklusi keuangan. - Laporan terdiri dari rencana dan realisasi kegiatan, termasuk tujuan, sasaran, dan evaluasi. 3. Penyampaian Laporan: - Laporan rencana disampaikan paling lambat 30 November sebelum tahun kegiatan. - Laporan realisasi disampaikan secara semesteran, paling lambat 31 Juli dan 31 Januari. - Penyesuaian laporan harus disampaikan dalam 30 hari setelah permintaan OJK. 4. Penanggung Jawab: - PUJK harus menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan. 5. Metode Pelaksanaan: - Kegiatan dapat dilakukan secara tatap muka, daring, atau hybrid. - Metode pelaksanaan harus jelas dan terukur. Larangan - Tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan mengakibatkan sanksi administratif. - Mengubah laporan rencana kegiatan lebih dari satu kali dalam satu semester tanpa persetujuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan rencana dan realisasi sesuai format yang ditentukan. - Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan. 2. Penyampaian Laporan: - Menggunakan sistem pelaporan elektronik yang disediakan OJK. - Jika terjadi gangguan, melaporkan secara manual dengan surat elektronik. 3. Kerja Sama: - Melakukan kolaborasi dengan pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Laporan Terkait Regulasi - Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023: Mengatur tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan. - Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023: Mengatur tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kesimpulan Surat Edaran ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. PUJK diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk mendukung pengembangan sektor jasa keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.