12 Tahun 2024

12 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan

12 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 July 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 October 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Nasional

Nomor: 40

2004 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Nomor: 4

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 disebut

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Nomor: 6

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:20

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2024 mengatur penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko fraud yang dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Dengan adanya peraturan ini, LJK diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian internal dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif terhadap tindakan fraud. Poin-Poin Utama 1. Definisi Fraud: Fraud didefinisikan sebagai tindakan penyimpangan yang dilakukan untuk mengelabui atau menipu LJK, konsumen, atau pihak lain, yang mengakibatkan kerugian. 2. Kewajiban LJK: Semua LJK, termasuk bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya, diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan strategi anti fraud. 3. Penerapan Strategi: Strategi anti fraud harus mencakup pencegahan, deteksi, dan penanganan fraud, serta harus disesuaikan dengan kondisi internal dan eksternal LJK. 4. Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris: Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memastikan penerapan strategi anti fraud berjalan efektif. 5. Sanksi: LJK yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk larangan menerbitkan produk baru, penghentian kegiatan operasional, atau pembekuan kegiatan usaha. 6. Pelaporan Fraud: LJK diwajibkan untuk melaporkan kejadian fraud yang berdampak signifikan dan melakukan tindakan perbaikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Larangan 1. Larangan Tindakan Fraud: Semua bentuk fraud, termasuk korupsi, penyalahgunaan aset, dan penipuan, dilarang keras. 2. Larangan Tidak Mematuhi Regulasi: LJK dilarang untuk tidak mematuhi kewajiban penyusunan dan penerapan strategi anti fraud. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Strategi: LJK harus menyusun strategi anti fraud yang komprehensif dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh OJK. 2. Pelatihan dan Kesadaran: Mengadakan pelatihan untuk pegawai mengenai pencegahan fraud dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengendalian fraud. 3. Sistem Pelaporan: Membangun sistem pelaporan yang efektif untuk mengidentifikasi dan menangani fraud. 4. Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan strategi anti fraud dan melakukan perbaikan yang diperlukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kejadian Fraud: LJK wajib melaporkan setiap kejadian fraud yang signifikan kepada OJK. 2. Laporan Penerapan Strategi: LJK harus menyusun laporan mengenai penerapan strategi anti fraud dan hasil evaluasi yang dilakukan. 3. Laporan Tindakan Perbaikan: LJK perlu melaporkan tindakan perbaikan yang diambil setelah kejadian fraud. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pengendalian internal di lembaga jasa keuangan di Indonesia. Dengan penerapan strategi anti fraud yang efektif, diharapkan dapat mengurangi risiko fraud dan melindungi kepentingan konsumen serta industri jasa keuangan secara keseluruhan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.