18/SEOJK.08/2024

18/SEOJK.08/2024

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Sendiri Terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

18/SEOJK.08/2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/SEOJK.08/2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
10 December 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 December 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 22

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:18

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.08/2024 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/SEOJK.08/2024 mengatur tentang penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Surat ini merupakan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melakukan penilaian dan pelaporan secara mandiri terkait kepatuhan mereka terhadap regulasi pelindungan konsumen. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK): Meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. - Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK): Termasuk LJK dan pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. - Konsumen: Individu yang menggunakan produk/layanan PUJK. - Pelindungan Konsumen: Upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen. - Penilaian Sendiri: Proses pengukuran pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen oleh PUJK. 2. Tindakan yang Harus Dilakukan: - PUJK wajib melakukan penilaian sendiri dan menyampaikan laporan hasil penilaian kepada OJK setiap tahun paling lambat 30 September. - Laporan harus mencakup berbagai aspek pelindungan konsumen seperti literasi keuangan, pengelolaan data konsumen, dan penanganan pengaduan. - PUJK harus mendokumentasikan semua laporan dan dokumen pendukung. 3. Larangan: - PUJK dilarang menyampaikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan kepada konsumen. - Dilarang mencantumkan logo OJK dalam promosi produk/layanan. 4. Laporan yang Harus Disampaikan: - Laporan hasil Penilaian Sendiri yang mencakup kertas kerja terkait pelindungan konsumen. - Laporan rencana dan realisasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan. - Laporan pengaduan dan penyelesaian sengketa. 5. Mekanisme Pelaporan: - Laporan disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan elektronik OJK. - Jika sistem mengalami gangguan, laporan dapat disampaikan melalui email atau secara luring. Tindakan yang Harus Dilakukan oleh PUJK - Melakukan penilaian sendiri dan menyusun laporan sesuai ketentuan. - Mengidentifikasi dan menganalisis pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen. - Menyusun dan menyampaikan laporan hasil penilaian kepada OJK tepat waktu. - Menjaga dokumentasi dan kebenaran informasi yang disampaikan. Laporan Terkait yang Harus Disiapkan - Laporan hasil Penilaian Sendiri. - Laporan rencana dan realisasi kegiatan literasi keuangan. - Laporan pengaduan dan penyelesaian sengketa. - Dokumentasi terkait pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab PUJK dalam melindungi konsumen. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam sektor jasa keuangan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap layanan yang diberikan. PUJK diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan melaporkan secara akurat kepada OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.