18/SEOJK.03/2025

18/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional

18/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
24 July 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 July 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Nomor: 30

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan dan sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:17

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/SEOJK.03/2025 mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama pada Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional. Regulasi ini merupakan bagian dari Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan bertujuan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan PIKK Nonoperasional memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi Kunci: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Pemegang Saham Pengendali (PSP), Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT), Konglomerasi Keuangan, dan PIKK Nonoperasional. 2. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: - OJK melakukan penilaian terhadap calon PSP, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). - Penilaian ini penting untuk mendapatkan persetujuan OJK sebelum pihak-pihak tersebut dapat menjalankan tugasnya. 3. Proses Pengajuan: - Calon PSP dan anggota Direksi/Dewan Komisaris harus mengajukan dokumen yang lengkap, termasuk surat pernyataan dan bukti kompetensi. 4. Larangan: - Pihak yang pernah terlibat dalam tindak pidana tertentu tidak dapat menjadi pihak utama. - Calon yang tidak memenuhi persyaratan kompetensi tidak dapat diangkat. 5. Pengajuan Kembali: - Calon yang ditolak dapat mengajukan kembali setelah periode tertentu, tergantung pada alasan penolakan. 6. Perubahan Kepemilikan: - PIKK Nonoperasional wajib melaporkan rencana perubahan pengendalian kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persiapan Dokumen: - Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan, termasuk surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan bukti kompetensi. 2. Pengajuan Permohonan: - Mengajukan permohonan kepada OJK melalui sistem informasi perizinan terintegrasi atau secara luring jika sistem tidak tersedia. 3. Patuhi Ketentuan: - Memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki hubungan yang dapat mempengaruhi independensi. 4. Monitoring Perubahan: - Memantau setiap perubahan dalam kepemilikan dan pengendalian serta melaporkannya kepada OJK sesuai ketentuan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Penilaian: OJK akan memberikan laporan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada pihak yang mengajukan. - Laporan Perubahan: PIKK Nonoperasional harus melaporkan setiap perubahan dalam struktur kepemilikan dan pengendalian kepada OJK. Dengan mengikuti pedoman ini, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.