37/PADK.08/2025

37/PADK.08/2025

Regulasi Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) — Level 4

Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan

37/PADK.08/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
37/PADK.08/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 December 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 22

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan

Nomor: 12/SEOJK.07/2014

-

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi

Nomor: 5/SEOJK.05/2022

-

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:15

Short Review Peraturan OJK Nomor 37/PADK.08/2025 Peraturan ini ditetapkan oleh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia untuk mengatur penyediaan dan penyampaian informasi terkait pemasaran produk dan layanan jasa keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi konsumen dengan memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) adalah jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. Poin-Poin Utama 1. Kewenangan OJK: Peraturan ini merupakan bagian dari penguatan kewenangan OJK dalam melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. 2. Penyediaan Informasi: PUJK wajib menyediakan informasi produk dan layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. 3. Format Informasi: Terdapat format ringkasan informasi produk dan layanan yang harus diikuti oleh PUJK, termasuk contoh iklan. 4. Ketentuan Peralihan: PUJK yang telah membuat ringkasan informasi sebelum peraturan ini harus menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam waktu yang ditentukan. 5. Pengawasan dan Sanksi: OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Larangan 1. Informasi Menyesatkan: PUJK dilarang menyampaikan informasi yang dapat menyesatkan konsumen. 2. Iklan yang Tidak Jujur: Dilarang menggunakan klaim yang tidak dapat dibuktikan atau tidak sesuai dengan kenyataan. 3. Penggunaan Data Internal: Dilarang menggunakan hasil survei internal sebagai data pendukung dalam iklan tanpa sumber yang independen dan kredibel. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Ringkasan Informasi: PUJK harus menyusun ringkasan informasi produk dan layanan sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran peraturan. 2. Pelatihan Karyawan: Melakukan pelatihan kepada karyawan tentang cara menyampaikan informasi yang benar dan sesuai dengan ketentuan. 3. Audit Internal: Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kepatuhan: PUJK harus menyusun laporan kepatuhan terhadap peraturan ini dan melaporkannya kepada OJK. 2. Laporan Pengaduan Konsumen: PUJK wajib mencatat dan melaporkan setiap pengaduan dari konsumen terkait informasi produk dan layanan. 3. Evaluasi Iklan: Melakukan evaluasi terhadap semua iklan yang dipublikasikan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 37/PADK.08/2025 merupakan langkah penting dalam melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan adanya ketentuan yang jelas mengenai penyediaan dan penyampaian informasi, diharapkan konsumen dapat membuat keputusan yang lebih baik dan terinformasi. Pelaku usaha jasa keuangan diharapkan untuk mematuhi peraturan ini guna menciptakan industri yang lebih transparan dan akuntabel.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.