38 Tahun 2025

38 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

38 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
38 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 22

2023

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:13

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 38 Tahun 2025 mengatur mekanisme gugatan oleh OJK untuk melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). OJK memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan secara langsung tanpa perlu surat kuasa dari konsumen, serta bertindak sebagai penggugat berdasarkan penilaian terhadap pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian. Poin-Poin Utama 1. Kewenangan OJK: OJK berwenang mengajukan gugatan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang diakibatkan oleh PUJK atau pihak lain yang beritikad tidak baik. 2. Definisi dan Ruang Lingkup: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) didefinisikan secara jelas. - Konsumen adalah setiap individu atau entitas yang menggunakan produk atau layanan dari PUJK. 3. Proses Pengajuan Gugatan: - Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK dan tidak memerlukan kuasa khusus dari konsumen. - Proses pengajuan gugatan dilakukan setelah tindakan pengawasan dan penilaian terhadap pelanggaran. 4. Prinsip Gugatan: - Mengutamakan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. 5. Pelaksanaan Putusan: - OJK bertanggung jawab untuk mendistribusikan ganti kerugian sesuai dengan putusan pengadilan. 6. Laporan Pelaksanaan: - OJK diwajibkan menyusun laporan mengenai distribusi ganti kerugian dan menyampaikannya kepada pengadilan. Larangan 1. Pernyataan Keluar: Konsumen yang tidak ingin terlibat dalam gugatan harus menyampaikan pernyataan keluar dalam waktu yang ditentukan. Setelah batas waktu tersebut, OJK tidak akan menerima pernyataan keluar. 2. Gugatan Perwakilan: Gugatan yang diajukan oleh OJK bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok (class action). Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengumuman Gugatan: OJK harus mengumumkan daftar konsumen yang akan dicantumkan dalam gugatan melalui berbagai media, termasuk situs web dan surat kabar. 2. Penyampaian Dokumen Pendukung: Konsumen yang tidak menyatakan keluar harus menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan dalam waktu yang ditentukan. 3. Pelaksanaan Distribusi: Setelah putusan pengadilan, OJK harus melaksanakan distribusi ganti kerugian dan mengadministrasikan hasil distribusi tersebut. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pelaksanaan Putusan: OJK wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan distribusi ganti kerugian kepada pengadilan, yang mencakup informasi tentang konsumen, klasifikasi penerima ganti kerugian, dan jumlah nominal yang diterima. 2. Publikasi Ringkasan Laporan: OJK harus mempublikasikan ringkasan laporan pelaksanaan putusan untuk transparansi kepada publik. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi OJK untuk melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan kewenangan untuk mengajukan gugatan secara langsung, OJK diharapkan dapat lebih efektif dalam menangani pelanggaran yang merugikan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.