6 Tahun 2026

6 Tahun 2026

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan

6 Tahun 2026

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
04 June 2026

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:12

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2026 mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, mencegah kerugian konsumen, dan memberikan kepastian hukum dalam penyampaian informasi. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi, dan sanksi bagi pelanggar. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penyampai Informasi mencakup pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan. - Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki tanggung jawab dalam penyampaian informasi. 2. Perilaku Dasar Penyampai Informasi: - Penyampai Informasi harus menyampaikan informasi dengan itikad baik, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. - Dilarang menjanjikan keuntungan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk. 3. Kegiatan Penyampaian Informasi: - Kegiatan mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. - Informasi harus disampaikan dengan jelas dan dapat diakses oleh konsumen. 4. Kewajiban PUJK: - PUJK harus memastikan penyampai informasi memiliki keterampilan dan kompetensi yang memadai. - Kerja sama dalam pemasaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Sanksi dan Tindakan Pembinaan: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk denda hingga Rp15 miliar. - Tindakan pembinaan dapat berupa teguran, pengarahan, dan bimbingan. 6. Perintah Tertulis dan Pemutusan Akses: - OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada penyampai informasi yang melanggar ketentuan. - Dalam kondisi mendesak, OJK dapat memutuskan akses penyampaian informasi yang merugikan konsumen. Larangan - Menyampaikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. - Menjanjikan keuntungan yang tidak realistis. - Bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin dari OJK. - Mengabaikan kewajiban untuk mencantumkan kepentingan ekonomis. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampai Informasi: - Memastikan semua informasi yang disampaikan memenuhi ketentuan peraturan. - Mencantumkan pernyataan kepentingan ekonomis jika ada. - Melakukan analisis berimbang sebelum membandingkan produk. 2. PUJK: - Memastikan penyampai informasi memiliki izin dan kompetensi yang diperlukan. - Melakukan evaluasi berkala terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh penyampai informasi. 3. OJK: - Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyampai informasi. - Mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen. Laporan-Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala mengenai kepatuhan penyampai informasi terhadap ketentuan. - Evaluasi dampak dari kegiatan penyampaian informasi terhadap konsumen. - Laporan sanksi administratif yang diberikan kepada PUJK atau penyampai informasi yang melanggar. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, serta melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.