11/POJK.02/2021

11/POJK.02/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

11/POJK.02/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11/POJK.02/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 June 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Nomor: 11/19/PBI/2009

2009 diubah

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009

Nomor: 12/7/PBI/2010

2010 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 44/POJK.03/2015

2015 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 67/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Nomor: 68/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Nomor: 01/POJK.05/2017

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal

Nomor: 79/POJK.04/2017

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 10/POJK.05/2019

2019 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

Nomor: 5/POJK.04/2021

2021 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:38

Short Review POJK No. 11/POJK.02/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.02/2021 mengatur tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan melalui sertifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan syarat bagi LSP untuk mendapatkan rekomendasi dan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama 1. Tujuan Penatalaksanaan LSP: - Memberikan acuan bagi LSP dalam pendaftaran dan pengkinian data sertifikasi. - Mendukung pengembangan sumber daya manusia di sektor jasa keuangan. - Membangun ekosistem pembelajaran berkelanjutan. 2. Definisi Penting: - KKNI: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. - SKKNI: Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. - Sertifikasi Kompetensi Kerja: Proses pemberian sertifikat kompetensi kerja. 3. Prosedur Pendaftaran LSP: - LSP harus mengajukan permohonan rekomendasi dan pendaftaran kepada OJK. - LSP harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk didirikan oleh asosiasi yang diakui. 4. Pengkinian Data Sertifikasi: - LSP wajib menyampaikan pengkinian data sertifikasi secara berkala. - Penyesuaian Skema Sertifikasi harus dilakukan sesuai dengan SKKNI dan KKNI terkini. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau pencabutan tanda terdaftar. Larangan - LSP dilarang untuk: - Tidak menyelenggarakan kegiatan sertifikasi sesuai ketentuan. - Tidak menyampaikan pengkinian data sertifikasi. - Tidak melakukan penyesuaian Skema Sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bagi LSP: - Mengajukan permohonan rekomendasi dan pendaftaran ke OJK. - Melakukan pengkinian data sertifikasi secara berkala. - Menyesuaikan Skema Sertifikasi sesuai dengan SKKNI dan KKNI. 2. Bagi OJK: - Menerbitkan surat rekomendasi dan tanda terdaftar bagi LSP. - Melakukan pengawasan dan koordinasi dengan BNSP terkait pelaksanaan sertifikasi. Laporan Terkait - LSP wajib menyampaikan laporan pengkinian data sertifikasi setiap semester. - Laporan harus mencakup informasi tentang jumlah peserta, hasil uji kompetensi, dan sertifikat yang diterbitkan. Kesimpulan POJK No. 11/POJK.02/2021 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan melalui sertifikasi yang terstandarisasi. LSP diharapkan dapat beroperasi secara profesional dan independen untuk memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan yang terus berkembang.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.