1/POJK.05/2017

1/POJK.05/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

1/POJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1/POJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
11 January 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 January 2017

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:25

Short Review of POJK No. 1/POJK.05/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.05/2017 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi lembaga penjamin dalam menjalankan kegiatan penjaminan, baik konvensional maupun syariah, serta untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi Kegiatan Penjaminan: Menjelaskan berbagai jenis penjaminan, termasuk penjaminan syariah dan penjaminan ulang. 2. Bentuk Badan Hukum: Lembaga penjamin dapat berbentuk perusahaan umum, perseroan terbatas, atau koperasi. 3. Kepemilikan: Menetapkan ketentuan mengenai kepemilikan lembaga penjamin, termasuk batasan kepemilikan asing. 4. Perizinan: Prosedur untuk mendapatkan izin usaha, termasuk dokumen yang diperlukan. 5. Pelaporan: Kewajiban lembaga penjamin untuk melaporkan berbagai perubahan, termasuk perubahan pemegang saham dan alamat. 6. Penggabungan dan Peleburan: Ketentuan mengenai penggabungan dan peleburan lembaga penjamin. 7. Penghentian Kegiatan Usaha: Prosedur untuk menghentikan kegiatan usaha lembaga penjamin dan pencabutan izin usaha. Larangan 1. Kepemilikan Asing: Kepemilikan asing pada lembaga penjamin berbentuk perseroan terbatas dibatasi maksimal 30%. 2. Kegiatan Tanpa Izin: Lembaga penjamin dilarang melakukan kegiatan penjaminan tanpa izin dari OJK. 3. Pelanggaran Prinsip Syariah: Lembaga penjamin syariah dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Izin: Lembaga penjamin harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pelaporan Perubahan: Melaporkan setiap perubahan yang terjadi, termasuk perubahan pemegang saham, alamat, dan bentuk badan hukum. 3. Kepatuhan Terhadap Regulasi: Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK dan peraturan terkait lainnya. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Usaha: Lembaga penjamin wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada OJK. 2. Laporan Perubahan: Melaporkan setiap perubahan yang terjadi dalam struktur organisasi, kepemilikan, dan kegiatan usaha. 3. Laporan Penghentian Kegiatan: Jika lembaga penjamin menghentikan kegiatan usahanya, harus melaporkan kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang relevan. Kesimpulan POJK No. 1/POJK.05/2017 memberikan kerangka hukum yang penting bagi lembaga penjamin di Indonesia, memastikan bahwa mereka beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas sistem keuangan dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penjaminan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.