2/POJK.05/2017

2/POJK.05/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

2/POJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2/POJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
11 January 2017
Tanggal DiUndangkan
11 January 2017
Tanggal Berlaku
11 January 2017

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 10:01

Short Review of POJK No. 2/POJK.05/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2/POJK.05/2017 mengatur tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjamin di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi lembaga penjamin dalam menjalankan kegiatan penjaminan, baik konvensional maupun syariah, serta untuk melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penjaminan, Penjaminan Syariah, dan Lembaga Penjamin didefinisikan dengan jelas. - Usaha penjaminan mencakup penjaminan kredit, pembiayaan, dan berbagai jenis penjaminan lainnya. 2. Kegiatan Usaha: - Lembaga Penjamin dapat melakukan penjaminan atas kredit, pembiayaan, surat utang, dan transaksi dagang. - Penjaminan harus memprioritaskan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 3. Pelaporan dan Persetujuan: - Lembaga Penjamin wajib melaporkan kegiatan usaha kepada OJK dan mendapatkan persetujuan untuk kegiatan usaha tertentu. - Laporan bulanan dan tahunan harus disampaikan kepada OJK. 4. Kesehatan Keuangan: - Lembaga Penjamin harus menjaga rasio likuiditas dan Gearing Ratio sesuai ketentuan. - Ketentuan mengenai cadangan klaim dan cadangan umum juga diatur. 5. Sanksi dan Kepatuhan: - Sanksi administratif dapat dikenakan bagi lembaga penjamin yang tidak mematuhi ketentuan. - OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. 6. Investasi: - Lembaga Penjamin diharuskan menempatkan investasi pada instrumen yang telah ditentukan, termasuk deposito, surat berharga, dan saham. - Batasan investasi juga diatur untuk mencegah risiko yang berlebihan. Larangan 1. Larangan Pemberian dan Penerimaan Pinjaman: - Lembaga Penjamin dilarang memberikan dan menerima pinjaman, kecuali dalam kondisi tertentu untuk restrukturisasi. 2. Larangan Tindakan yang Menghambat Klaim: - Dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim. 3. Larangan Investasi Berisiko Tinggi: - Dilarang melakukan investasi yang melebihi batasan yang ditetapkan dalam peraturan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Pelaporan: - Lembaga Penjamin harus mendaftar dan melaporkan semua kegiatan usaha kepada OJK. 2. Pemenuhan Kesehatan Keuangan: - Memastikan bahwa semua rasio keuangan dan cadangan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Pengumuman Laporan Keuangan: - Mengumumkan laporan keuangan tahunan dan neraca kepada publik. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: - Wajib disampaikan kepada OJK dengan format yang telah ditentukan. 2. Laporan Keuangan Tahunan: - Harus diaudit dan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir. 3. Laporan Kegiatan Usaha: - Laporan mengenai kegiatan usaha yang dilakukan, termasuk produk dan mekanisme klaim. Kesimpulan POJK No. 2/POJK.05/2017 memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk lembaga penjamin di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan. Lembaga penjamin diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ada, termasuk pelaporan, kesehatan keuangan, dan larangan tertentu untuk memastikan operasional yang sehat dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.