3/POJK.05/2017

3/POJK.05/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin

3/POJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
3/POJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
11 January 2017
Tanggal DiUndangkan
11 January 2017
Tanggal Berlaku
17 January 2017

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:59

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.05/2017 mengatur tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan lembaga penjamin, serta memastikan bahwa lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang sehat dan beretika. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menyediakan definisi penting terkait penjaminan, penjaminan syariah, dan lembaga penjamin. - Menjelaskan peran pemangku kepentingan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 2. Prinsip Tata Kelola: - Meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. 3. Struktur Organisasi: - Kewajiban memiliki Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi kriteria tertentu. - Pembentukan Dewan Pengawas Syariah untuk lembaga penjamin syariah. 4. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): - RUPS harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. - Pemegang saham dilarang mencampuri kegiatan operasional lembaga. 5. Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris: - Direksi bertanggung jawab untuk pengelolaan dan pengambilan keputusan. - Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. 6. Kepatuhan dan Manajemen Risiko: - Lembaga penjamin wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif. - Pengendalian internal harus ditetapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. 7. Laporan dan Pengungkapan: - Kewajiban untuk menyusun laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik setiap tahun. - Pengungkapan informasi penting kepada OJK. 8. Sanksi Administratif: - Sanksi bagi lembaga penjamin yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha. Larangan 1. Pemegang Saham: - Dilarang mencampuri kegiatan operasional lembaga penjamin. - Dilarang melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. 2. Direksi dan Dewan Komisaris: - Dilarang merangkap jabatan di lembaga penjamin lain. - Dilarang menerima keuntungan pribadi dari lembaga penjamin di luar remunerasi yang ditetapkan. 3. Dewan Pengawas Syariah: - Dilarang merangkap jabatan di lembaga keuangan syariah lainnya. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Tata Kelola: - Lembaga penjamin wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usaha. 2. Penyusunan Pedoman: - Membuat pedoman yang mencakup tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS. 3. Pelaporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik kepada OJK setiap tahun. 4. Penerapan Manajemen Risiko: - Mengidentifikasi dan mengelola risiko usaha secara efektif. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penerapan Tata Kelola: - Harus mencakup transparansi, penilaian mandiri, dan rencana tindak untuk perbaikan. 2. Laporan RUPS: - Harus mencantumkan waktu, agenda, peserta, dan keputusan yang diambil. 3. Laporan Audit: - Harus disusun oleh auditor eksternal yang terdaftar di OJK. Kesimpulan POJK Nomor 3/POJK.05/2017 menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk tata kelola lembaga penjamin di Indonesia, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan. Lembaga penjamin diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini untuk meningkatkan kepercayaan publik dan keberlanjutan operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.