5/POJK.05/2017

5/POJK.05/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun

5/POJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
5/POJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
01 March 2017
Tanggal DiUndangkan
06 March 2017
Tanggal Berlaku
06 March 2017

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan

Nomor: 7

1983 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan

Nomor: 36

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:50

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.05/2017 mengatur tentang iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan iuran dan manfaat pensiun bagi peserta program pensiun, serta memperkenalkan manfaat tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta. POJK ini mencakup ketentuan mengenai Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), serta berbagai mekanisme pembayaran manfaat pensiun. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Jenis Dana Pensiun: - Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) didefinisikan dengan jelas. - Terdapat dua jenis program pensiun: Manfaat Pasti (PPMP) dan Iuran Pasti (PPIP). 2. Iuran dan Manfaat Pensiun: - Iuran terdiri dari iuran pemberi kerja dan peserta, yang dihitung berdasarkan hasil valuasi aktuaria. - Manfaat pensiun dapat dibayarkan secara berkala atau sekaligus, dengan ketentuan tertentu. 3. Manfaat Lain: - DPPK dan DPLK dapat memberikan manfaat lain seperti dana pendidikan, dana perumahan, dan dana kesehatan, yang harus dicantumkan dalam peraturan perusahaan. 4. Ketentuan Pembayaran: - Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus dalam kondisi tertentu. - Pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PDP. 5. Sanksi Administratif: - DPPK dan DPLK yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Larangan - Dilarang melakukan pembayaran manfaat pensiun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK ini. - Dilarang mengalihkan dana pensiun tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian PDP: - DPPK dan DPLK harus menyesuaikan Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini dalam waktu satu tahun setelah diundangkan. 2. Pencatatan dan Pelaporan: - DPPK dan DPLK wajib memisahkan pencatatan antara manfaat pensiun dan manfaat lain. - Harus menghitung besar iuran yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat lain. 3. Pelaporan kepada OJK: - DPPK dan DPLK harus melaporkan kepada OJK mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi Acuan - Laporan Aktuaris: Diperlukan untuk menghitung nilai sekarang dari manfaat pensiun dan memastikan bahwa dana pensiun dikelola secara efektif. - Laporan Kepatuhan: DPPK dan DPLK harus menyusun laporan kepatuhan terhadap ketentuan POJK dan melaporkannya kepada OJK secara berkala. Kesimpulan POJK Nomor 5/POJK.05/2017 merupakan regulasi penting dalam pengelolaan dana pensiun di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui penyesuaian iuran dan manfaat pensiun. DPPK dan DPLK diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan program pensiun.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.