Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017
6/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Dokumen
4
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 6/SEOJK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 1 day ago
- Dibuat
- 14 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 26 January 2017
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 01 April 2017
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perasuransian Nomor: 40 |
2014 | disebut |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor: 2/POJK.05/2015 |
2015 | dirujuk |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 Nomor: 6/SEOJK.05/2017 |
2017 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2015 Nomor: 21/SEOJK.05/2015 |
2015 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
SAL - Lampiran 1 - Property Amandemen.pdf
Lampiran ·PDF Complete
-
SAL Lampiran 2 - Banjir.pdf
Lampiran ·PDF Complete
-
SAL Lampiran 3 - Property Amandemen.pdf
Lampiran ·PDF Complete
-
SAL Lampiran 4 - KBM.pdf
Lampiran ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
27 Aug 2026 09:45
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.