6/SEOJK.05/2017

6/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017

6/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

4

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
26 January 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 April 2017

Sub Category

Asuransi Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor

Nomor: 2/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017

Nomor: 6/SEOJK.05/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2015

Nomor: 21/SEOJK.05/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

4 file
Progress parse dokumen 4/4

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:45

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 mengatur penetapan tarif premi atau kontribusi untuk lini usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi perusahaan asuransi dalam menentukan tarif yang adil dan transparan, serta memastikan perlindungan yang memadai bagi tertanggung. Poin-Poin Utama 1. Definisi: Menyediakan definisi penting terkait perusahaan asuransi, premi, kontribusi, dan jenis asuransi yang diatur. 2. Penerapan Tarif: Perusahaan wajib menerapkan tarif premi atau kontribusi yang ditetapkan oleh OJK, termasuk unsur biaya administrasi dan keuntungan. 3. Tarif untuk Asuransi Harta Benda: Menyediakan tarif yang spesifik untuk berbagai jenis risiko dan periode pertanggungan. 4. Tarif untuk Asuransi Kendaraan Bermotor: Mengatur tarif berdasarkan usia kendaraan dan jenis pertanggungan. 5. Risiko Khusus: Mengatur tarif untuk risiko khusus seperti banjir dan gempa bumi. 6. Biaya Akuisisi: Menetapkan batasan biaya akuisisi yang dapat diberikan kepada pihak ketiga. 7. Ketentuan Lain: Mengatur ketentuan yang berlaku untuk produk asuransi mikro dan produk dengan nilai pertanggungan di atas USD 1 miliar. Larangan - Penerapan Tarif di Luar Ketentuan: Perusahaan tidak boleh menetapkan tarif di luar yang ditentukan dalam surat edaran ini. - Potongan Tarif untuk Risiko Gempa Bumi: Potongan tarif tidak berlaku untuk risiko gempa bumi. - Pemasaran Produk di Atas USD 1 Miliar: Ketentuan tarif tidak berlaku untuk produk dengan nilai pertanggungan di atas USD 1 miliar. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Tarif: Perusahaan harus menerapkan tarif premi atau kontribusi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 2. Pencatatan Transparan: Perusahaan harus mencatat premi yang diterima dan biaya akuisisi secara transparan. 3. Kepatuhan terhadap Ketentuan: Memastikan semua produk asuransi yang dipasarkan mematuhi ketentuan yang berlaku. 4. Pelaporan: Melaporkan data risiko asuransi sesuai dengan ketentuan OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pemeliharaan Data Risiko: Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemeliharaan dan pelaporan data risiko asuransi. - Laporan Penerapan Tarif: Perusahaan harus melaporkan penerapan tarif premi atau kontribusi kepada OJK secara berkala. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan asuransi dalam menetapkan tarif premi atau kontribusi, memastikan perlindungan yang tepat bagi tertanggung, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.