17/SEOJK.05/2017

17/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Pelaksanaan Penempatan Reasuransi/Retrosesi

17/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 April 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 April 2017

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri

Nomor: 14/POJK.5/2015

2015 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Pelaksanaan Penempatan Reasuransi/Retrosesi

Nomor: 17/SEOJK.05/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:39

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/SEOJK.05/2017 mengatur tentang laporan pelaksanaan penempatan reasuransi/retrosesi bagi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan penempatan reasuransi, serta untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 14/POJK.5/2015. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi perusahaan asuransi, reasuransi, dan jenis-jenisnya. - Penjelasan mengenai laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan harus mencakup seluruh lini usaha asuransi dan masing-masing lini usaha. - Penyajian laporan berdasarkan data untuk periode satu tahun (Januari-Desember). 3. Tata Cara Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. - Penyampaian dapat dilakukan secara online atau offline. 4. Format Laporan: - Laporan harus mengikuti format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. - Harus ditandatangani oleh direksi perusahaan. 5. Sanksi dan Konsekuensi: - Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dapat berakibat pada sanksi administratif. Larangan - Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan penempatan reasuransi/retrosesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Mengabaikan format dan susunan laporan yang telah ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan pelaksanaan penempatan reasuransi/retrosesi sesuai dengan format yang ditentukan. - Memastikan semua data yang diperlukan telah lengkap dan akurat. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan secara online melalui sistem OJK atau secara offline jika diperlukan. - Memastikan laporan disampaikan tepat waktu untuk menghindari sanksi. 3. Verifikasi dan Tanda Tangan: - Memastikan laporan ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang berwenang. Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan OJK Nomor 14/POJK.5/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. - Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.05/2017 sebagai acuan dalam penyampaian laporan pelaksanaan penempatan reasuransi/retrosesi. Dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini, perusahaan asuransi dan reasuransi dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan meningkatkan transparansi dalam operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.