17/POJK.05/2017

17/POJK.05/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

17/POJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17/POJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 April 2017
Tanggal DiUndangkan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017

Sub Category

Sanksi Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Akuntan Publik

Nomor: 5

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:35

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.05/2017 mengatur prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian dan pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar. Poin-Poin Utama 1. Definisi: Menyediakan definisi penting terkait perusahaan perasuransian, pialang asuransi, agen asuransi, dan pihak terkait lainnya. 2. Jenis Sanksi: Menetapkan jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif. 3. Prosedur Pengenaan Sanksi: Mengatur prosedur bertahap dalam pengenaan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. 4. Pemblokiran Kekayaan: Menjelaskan prosedur pemblokiran kekayaan perusahaan yang melanggar ketentuan. 5. Pengajuan Keberatan: Menyediakan mekanisme bagi pihak yang dikenakan sanksi untuk mengajukan keberatan. 6. Pencabutan Sanksi: Mengatur prosedur untuk pencabutan sanksi setelah pelanggaran diatasi. Larangan - Melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya. - Tidak memenuhi ketentuan minimum solvabilitas dan ekuitas. - Mengabaikan peringatan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Perusahaan perasuransian harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini. 2. Pelaporan: Melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika terjadi pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. 3. Pengajuan Keberatan: Jika dikenakan sanksi, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dalam waktu 10 hari kerja. 4. Pengelolaan Kekayaan: Mengelola kekayaan perusahaan dengan baik untuk menghindari pemblokiran. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pengenaan Sanksi: Otoritas Jasa Keuangan wajib mengumumkan sanksi yang dikenakan kepada publik melalui situs web resmi dan media cetak. - Berita Acara Pemblokiran: Pihak yang melakukan pemblokiran harus membuat berita acara dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. - Laporan Pencabutan Sanksi: Otoritas Jasa Keuangan harus menerbitkan surat pencabutan sanksi jika pelanggaran telah diatasi. Kesimpulan POJK Nomor 17/POJK.05/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengenaan sanksi administratif di sektor perasuransian di Indonesia. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, diharapkan perusahaan perasuransian dapat beroperasi secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.