28/SEOJK.05/2017

28/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Pembentukan Penyisihan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

28/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 June 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 December 2017

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 72/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pembentukan Penyisihan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 28/SEOJK.05/2017

2017 baru

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pembentukan Penyisihan Kontribusi dan Metode Perhitungan Penyisihan Klaim pada Usaha Asuransi Syariah atau Usaha Reasuransi Syariah

Nomor: 10/SEOJK.05/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:31

Short Review of OJK Regulation No. 28/SEOJK.05/2017 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 28/SEOJK.05/2017 mengatur pedoman pembentukan penyisihan teknis bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi dengan prinsip syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kesehatan keuangan perusahaan asuransi syariah melalui pembentukan penyisihan teknis yang memadai, sehingga dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan istilah penting seperti perusahaan asuransi syariah, unit syariah, dan berbagai jenis dana (Tabarru’, Tanahud, dan Perusahaan). 2. Pembentukan Penyisihan Teknis: - Penyisihan teknis harus dibentuk untuk Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan. - Metode dan asumsi yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik produk dan profil risiko. 3. Ketentuan Pembentukan: - Penyisihan harus konsisten, adil, dan sesuai dengan manfaat yang dijanjikan dalam polis. - Aktuaris perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan kualitas data dan asumsi yang digunakan dalam perhitungan. 4. Jenis Penyisihan: - Penyisihan Kontribusi Tabarru’ dan Tanahud: Untuk produk berjangka waktu lebih dari satu tahun. - Penyisihan Klaim: Untuk klaim yang dalam proses penyelesaian, klaim yang belum dilaporkan, dan klaim yang telah disetujui. - Penyisihan atas Risiko Bencana: Untuk menanggulangi risiko kerugian akibat fenomena alam atau kecelakaan besar. 5. Ketentuan Penutup: - Surat Edaran ini berlaku sejak 1 Juli 2017 dan mencabut regulasi sebelumnya. Larangan - Perusahaan tidak boleh membentuk penyisihan teknis yang kurang dari jumlah yang diharuskan. - Penggunaan asumsi yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan secara wajar dilarang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Penyisihan: - Perusahaan wajib membentuk penyisihan teknis sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. 2. Pengawasan dan Pelaporan: - Aktuaris harus melakukan prosedur yang memadai untuk memastikan data dan asumsi yang digunakan adalah akurat dan dapat diandalkan. - Perusahaan harus melaporkan hasil perhitungan penyisihan teknis secara berkala kepada OJK. 3. Penerapan Metode dan Asumsi: - Menggunakan metode dan asumsi yang sesuai dengan ketentuan OJK dalam pembentukan penyisihan teknis. Laporan Terkait Regulasi - Perusahaan harus menyusun laporan tahunan yang mencakup informasi tentang penyisihan teknis yang dibentuk, termasuk metode dan asumsi yang digunakan. - Laporan harus disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan risiko oleh perusahaan asuransi syariah, serta melindungi kepentingan pemegang polis. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap penyisihan teknis yang dibentuk.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.