25/SEOJK.05/2017

25/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko dan Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

25/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
25/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 June 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 June 2017

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 72/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana yang Diperlukan untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolaan Dana Tabarru’

Nomor: PER-07/BL/2011

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:30

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25/SEOJK.05/2017 mengatur pedoman perhitungan jumlah Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko serta Modal Minimum Berbasis Risiko bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi dengan prinsip syariah. Surat edaran ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 72/POJK.05/2016 yang bertujuan untuk memastikan kesehatan keuangan perusahaan asuransi syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan istilah-istilah terkait seperti Perusahaan Asuransi Syariah, Unit Syariah, Dana Tabarru’, dan Dana Tanahud. 2. Perhitungan Dana: - Dana Tabarru’ Minimum Berbasis Risiko (DTMBR) dan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR) ditentukan berdasarkan risiko kerugian dari pengelolaan aset dan liabilitas. - Perhitungan harus mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran. 3. Risiko yang Diperhitungkan: - Risiko Kredit, Likuiditas, Pasar, Asuransi, dan Operasional harus diperhitungkan dalam menentukan DTMBR dan MMBR. 4. Ketentuan Umum: - Surat edaran mulai berlaku pada 1 Juli 2017 dan mencabut peraturan sebelumnya yang tidak sesuai. Larangan 1. Pengabaian Pedoman: - Perusahaan tidak boleh mengabaikan pedoman perhitungan yang ditetapkan dalam surat edaran ini. 2. Ketidakakuratan Data: - Dilarang menggunakan data yang tidak akurat dalam perhitungan DTMBR dan MMBR. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan Terhadap Pedoman: - Perusahaan asuransi dan reasuransi harus mematuhi pedoman perhitungan yang ditetapkan dalam surat edaran. 2. Pelaporan: - Melakukan pelaporan secara berkala mengenai tingkat solvabilitas dan risiko yang dihadapi. 3. Audit Internal: - Melakukan audit internal untuk memastikan bahwa semua perhitungan dan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kesehatan Keuangan: - Perusahaan harus menyusun laporan kesehatan keuangan yang mencakup perhitungan DTMBR dan MMBR. 2. Laporan Risiko: - Laporan mengenai risiko yang dihadapi dan langkah-langkah mitigasi yang diambil harus disampaikan kepada OJK. 3. Dokumentasi: - Semua dokumen yang mendukung perhitungan dan pelaporan harus disimpan dengan baik untuk keperluan audit dan pemeriksaan oleh OJK. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.05/2017 memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dalam menghitung Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko serta Modal Minimum Berbasis Risiko. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjaga kesehatan keuangan dan keberlanjutan operasional perusahaan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.