19/SEOJK.04/2021

19/SEOJK.04/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

19/SEOJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19/SEOJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
05 August 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
05 August 2021

Sub Category

Profesi Penunjang Pasar Modal Penasehat Investasi Peraturan Lainnya - OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Nomor: 7/POJK.04/2021

2021 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: 23/POJK.04/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah

Nomor: 33/POJK.04/2019

2019 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: 2/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Surat Otoritas Jasa Keuangan perihal Kebijakan Pemberian Stimulus dan Relaksasi Kepada Industri Pengelolaan Investasi Dalam Rangka Kondisi Perekonomian yang Berfluktuasi Signifikan Akibat Pandemik Covid-19

Nomor: S-97/D.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:37

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.04/2021 memberikan kebijakan stimulus dan relaksasi terkait pengelolaan investasi di pasar modal Indonesia sebagai respons terhadap dampak penyebaran COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal serta memberikan kemudahan bagi Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dalam pengelolaan produk reksa dana. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Manajer Investasi, Reksa Dana, Efek, Reksa Dana Syariah, Penawaran Umum, Kontrak Investasi Kolektif, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dijelaskan secara rinci. 2. Relaksasi Ketentuan: - Penyesuaian kewajiban penyesuaian komposisi portofolio Efek Reksa Dana. - Perpanjangan jangka waktu untuk memenuhi kewajiban tertentu bagi Reksa Dana. 3. Pembelian Reksa Dana: - Pembelian Reksa Dana dapat dilakukan melalui sistem pembayaran elektronik dengan virtual account. - Persetujuan OJK diperlukan untuk penggunaan virtual account. 4. Investasi pada Efek: - Reksa Dana dapat berinvestasi pada Efek bersifat utang dengan peringkat BBB- atau setara. - Ketentuan khusus bagi Reksa Dana terproteksi dan penyertaan terbatas. 5. Proses Permohonan: - OJK berwenang untuk meminta presentasi dan tambahan informasi terkait permohonan stimulus dan relaksasi. - Tanggapan OJK terhadap permohonan diberikan dalam waktu 180 hari bursa. Larangan - Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Penggunaan virtual account harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan Bank Indonesia. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Manajer Investasi dan Agen Penjual: - Memperoleh persetujuan OJK untuk penggunaan virtual account. - Menyusun dan menyampaikan rencana tindak lanjut jika terjadi penurunan peringkat Efek. - Melakukan perubahan dokumen keterbukaan dan kontrak jika ada restrukturisasi. 2. OJK: - Melakukan penelaahan dokumen permohonan dan memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan terkait permohonan stimulus dan relaksasi harus disampaikan kepada OJK dengan kelengkapan dokumen yang sesuai. - Laporan hasil evaluasi dan penyesuaian portofolio Efek harus disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2021 - Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif - Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 5 Agustus 2021.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.