28/POJK.04/2021

28/POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal

28/POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28/POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
19 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:13

Short Review of POJK No. 28/POJK.04/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28/POJK.04/2021 mengatur tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan objektivitas dan kualitas hasil penilaian properti, serta menyelaraskan standar penilaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan standar profesi penilai. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penilai Properti adalah individu yang melakukan penilaian properti di pasar modal. - Penilaian Properti mencakup opini tertulis mengenai nilai ekonomi suatu objek penilaian. 2. Kewajiban Penilai Properti: - Menaati pedoman dan kode etik yang ditetapkan oleh OJK. - Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan spesialisasi industri. - Menggunakan nilai pasar dalam penilaian. 3. Laporan Penilaian: - Laporan Penilaian Properti berlaku selama 6 bulan. - Harus mencakup analisis, metode penilaian, dan kesimpulan nilai. 4. Penggantian Penilai: - Dilarang melakukan penggantian penilai kecuali ada alasan objektif. - Penggantian harus dibuktikan dengan surat tertulis. 5. Kaji Ulang dan Penilaian Ulang: - OJK dapat menunjuk penilai lain untuk melakukan kaji ulang jika ada dugaan pelanggaran. - Kaji ulang harus dilakukan terhadap keakuratan dan kelayakan data yang digunakan. 6. Larangan: - Penilai dilarang memberikan opini sebelum proses penilaian. - Dilarang menerima penugasan dari pihak yang memiliki konflik kepentingan. 7. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembekuan izin usaha. Larangan - Penilai tidak boleh: - Memberikan opini sebelum penilaian. - Mengeluarkan lebih dari satu hasil penilaian untuk objek yang sama. - Menerima penugasan dari pihak yang memiliki konflik kepentingan. - Menggunakan asumsi yang tidak valid atau menyesatkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Penilai harus mematuhi semua pedoman dan standar yang ditetapkan oleh OJK dan asosiasi profesi. 2. Dokumentasi: - Menyusun dan memelihara kertas kerja penilaian yang mencakup semua data dan analisis yang dilakukan. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan hasil penilaian dan kaji ulang kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - Penilai harus menyusun laporan penilaian yang mencakup: - Identitas penilai dan pemberi tugas. - Tujuan dan ruang lingkup penugasan. - Metode dan pendekatan penilaian yang digunakan. - Kesimpulan nilai dan alasan di baliknya. Kesimpulan POJK No. 28/POJK.04/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penilaian properti di pasar modal, memastikan bahwa penilai beroperasi dengan standar yang tinggi dan transparansi. Penilai diharapkan untuk mengikuti pedoman ini untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan dalam pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.