27/SEOJK.05/2017

27/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

27/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
27/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 June 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 June 2017

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: PER-09/BL/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:28

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2017 mengatur pedoman pembentukan cadangan teknis bagi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki cadangan yang cukup untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap pemegang polis dan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Menjelaskan berbagai istilah terkait asuransi, seperti perusahaan asuransi, reasuransi, cadangan premi, dan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). 2. Pembentukan Cadangan Teknis: - Perusahaan diwajibkan membentuk cadangan teknis yang mencakup cadangan premi, cadangan klaim, dan cadangan risiko bencana. - Cadangan harus dihitung berdasarkan pedoman yang ditetapkan dan mempertimbangkan karakteristik produk serta profil risiko. 3. Asumsi dan Metode: - Pembentukan cadangan teknis harus menggunakan asumsi estimasi sentral dan mempertimbangkan data pengalaman perusahaan selama 3-5 tahun terakhir. - Perubahan metode dan asumsi harus dijelaskan oleh aktuaris yang ditunjuk. 4. Ketentuan Khusus: - Tidak berlaku untuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah. - Surat edaran ini mulai berlaku pada 1 Juli 2017 dan mencabut peraturan sebelumnya. Larangan 1. Pengabaian Cadangan: - Perusahaan tidak boleh mengabaikan pembentukan cadangan teknis yang cukup untuk memenuhi kewajiban mereka. 2. Perubahan Asumsi Tanpa Justifikasi: - Perusahaan tidak diperbolehkan mengubah metode dan asumsi pembentukan cadangan tanpa memberikan justifikasi yang jelas. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Cadangan: - Perusahaan harus segera membentuk cadangan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran. 2. Pelaporan: - Perusahaan wajib melaporkan pembentukan cadangan teknis kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Audit Internal: - Melakukan audit internal untuk memastikan bahwa semua cadangan teknis dihitung dan dilaporkan dengan benar. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pembentukan Cadangan: - Laporan berkala mengenai pembentukan cadangan teknis yang harus disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Perubahan Metode: - Laporan yang menjelaskan setiap perubahan metode dan asumsi dalam pembentukan cadangan teknis. 3. Laporan Kesehatan Keuangan: - Laporan kesehatan keuangan perusahaan yang mencakup informasi mengenai cadangan teknis dan solvabilitas perusahaan. Dengan mengikuti pedoman ini, perusahaan asuransi dan reasuransi diharapkan dapat menjaga kesehatan keuangan dan memenuhi kewajiban mereka kepada pemegang polis.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.