26/SEOJK.05/2017

26/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Persetujuan Penempatan Investasi dan Bukan Investasi pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

26/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
26/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 June 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 June 2017

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 72/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:35

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/SEOJK.05/2017 mengatur mengenai persetujuan penempatan investasi dan bukan investasi bagi perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut sesuai dengan batasan yang ditetapkan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan keuangan dan stabilitas sektor asuransi. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi perusahaan dan pihak terkait. - Penjelasan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). 2. Penempatan Investasi yang Wajib Mendapat Persetujuan: - Persetujuan diperlukan untuk investasi yang melebihi batasan tertentu, seperti: - Penyertaan langsung pada lembaga jasa keuangan > 10%. - Investasi pada pihak terafiliasi > 25%. 3. Tata Cara Pengajuan: - Proses pengajuan permohonan persetujuan kepada OJK. - Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan. 4. Aset yang Diperkenankan dalam Bentuk Bukan Investasi: - Persetujuan diperlukan untuk penggunaan aset dari perjanjian kontrak jangka panjang dan biaya akuisisi yang ditangguhkan. 5. Tata Cara Pengajuan untuk Aset Bukan Investasi: - Proses dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan persetujuan atas aset yang bukan investasi. 6. Laporan dan Realisasi: - Kewajiban perusahaan untuk melaporkan realisasi penempatan investasi dan program yang telah dilakukan. Larangan - Perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan penempatan investasi melebihi batasan yang ditetapkan tanpa persetujuan OJK. - Tidak boleh mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan jika telah mengakui aset dari perjanjian program reasuransi untuk produk yang sama. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Perusahaan harus mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK sebelum melakukan penempatan investasi yang melebihi batasan. 2. Penyampaian Dokumen: - Menyediakan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran. 3. Laporan Realisasi: - Mengirimkan laporan realisasi penempatan investasi dalam waktu 7 hari kerja setelah investasi dilakukan. 4. Menjaga Kesehatan Keuangan: - Melakukan analisis risiko dan proyeksi keuangan sebelum dan sesudah penempatan investasi. Laporan-Laporan Terkait - Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit. - Laporan proyeksi keuangan dan analisis risiko yang relevan. - Laporan realisasi penempatan investasi yang dilakukan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. 2. Peraturan OJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 13 Juni 2017 dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan yang disebutkan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.