29/SEOJK.05/2017

29/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Aktuaris Tahunan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

29/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
29/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 June 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 June 2017

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 72/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 29/SEOJK.05/2017

2017 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Laporan

Nomor: PER-10/BL/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:33

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 29/SEOJK.05/2017 mengatur tentang laporan aktuaris tahunan untuk perusahaan asuransi, reasuransi, serta perusahaan asuransi dan reasuransi syariah. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan aktuaris disusun dengan standar yang sesuai, mencakup informasi yang lengkap dan akurat, serta memberikan analisis yang mendalam mengenai kesehatan keuangan perusahaan. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: Definisi perusahaan dan liabilitas dalam konteks asuransi. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: Laporan aktuaris harus mengikuti format dan susunan yang ditentukan dalam lampiran. 3. Pernyataan Aktuaris dan Direksi: Aktuaris dan direksi harus menyatakan tanggung jawab atas keakuratan informasi dalam laporan. 4. Ikhtisar Eksekutif: Memuat tujuan, ruang lingkup, dan kesimpulan utama dari laporan. 5. Kualitas Data: Penjelasan mengenai kelengkapan dan keandalan data yang digunakan. 6. Tingkat Kesehatan Keuangan: Analisis kesehatan keuangan dan proyeksi untuk lima tahun ke depan. 7. Penetapan Harga Premi: Kebijakan dan analisis profitabilitas produk asuransi. 8. Liabilitas dan Kesesuaian Aset: Metode perhitungan liabilitas dan analisis aset terhadap liabilitas. 9. Reasuransi dan Manajemen Risiko: Analisis dukungan reasuransi dan efektivitas manajemen risiko. 10. Proyeksi Keuangan: Proyeksi kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban di masa depan. Larangan - Tidak menyusun laporan aktuaris yang tidak sesuai dengan format dan susunan yang ditentukan. - Mengabaikan tanggung jawab atas keakuratan informasi dalam laporan. - Tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan dalam laporan aktuaris sebelumnya. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Menyusun laporan aktuaris tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Verifikasi Data: Memastikan bahwa data yang digunakan dalam laporan adalah lengkap dan dapat diandalkan. 3. Analisis Kesehatan Keuangan: Melakukan analisis mendalam mengenai kesehatan keuangan dan proyeksi masa depan. 4. Pelaksanaan Rekomendasi: Melaksanakan rekomendasi dari laporan aktuaris sebelumnya. 5. Penyampaian Laporan: Menyampaikan laporan aktuaris tahunan kepada OJK tepat waktu. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Aktuaris Tahunan: Memuat semua informasi yang diatur dalam SEOJK. 2. Laporan Kesehatan Keuangan: Menyediakan analisis kesehatan keuangan perusahaan. 3. Laporan Proyeksi Keuangan: Memuat proyeksi lima tahun ke depan berdasarkan skenario yang berbeda. 4. Laporan Manajemen Risiko: Menguraikan efektivitas manajemen risiko yang diterapkan di perusahaan. Regulasi Acuan - POJK No. 71/POJK.05/2016: Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. - POJK No. 72/POJK.05/2016: Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2017 dan mencabut peraturan sebelumnya yang tidak sesuai.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.