24/SEOJK.05/2017

24/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Perhitungan Jumlah Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

24/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
24/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 June 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 June 2017

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: PER-08/BL/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:33

Short Review of OJK Regulation No. 24 /SEOJK.05/2017 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 24/SEOJK.05/2017 mengatur pedoman perhitungan jumlah modal minimum berbasis risiko (MMBR) bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan menetapkan standar perhitungan yang jelas terkait risiko yang dihadapi oleh perusahaan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Kunci: - Perusahaan: Termasuk perusahaan asuransi dan reasuransi. - Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR): Dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian akibat deviasi dalam pengelolaan aset dan liabilitas. - Tingkat Solvabilitas: Selisih antara jumlah aset yang diperkenankan dan liabilitas. 2. Perhitungan MMBR: - MMBR ditetapkan berdasarkan risiko kerugian yang mungkin timbul. - Perhitungan dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran. 3. Risiko yang Dihitung: - Risiko Kredit - Risiko Likuiditas - Risiko Pasar - Risiko Asuransi - Risiko Operasional 4. Ketentuan Khusus: - Perhitungan untuk perusahaan dengan unit syariah dilakukan terpisah. - Surat edaran ini tidak berlaku untuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah. 5. Tanggal Efektif: - Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Juli 2017. Larangan - Perusahaan asuransi dan reasuransi tidak boleh mengabaikan perhitungan MMBR sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. - Tidak diperbolehkan untuk menganggap bahwa produk asuransi syariah termasuk dalam ketentuan ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan MMBR: - Melakukan perhitungan MMBR sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam surat edaran. - Memastikan semua jenis risiko dihitung dan dilaporkan dengan akurat. 2. Penyampaian Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan kesehatan keuangan secara berkala kepada OJK. 3. Pendidikan dan Pelatihan: - Memberikan pelatihan kepada staf terkait pemahaman dan implementasi perhitungan MMBR. Laporan Terkait - Laporan kesehatan keuangan yang mencakup perhitungan MMBR dan analisis risiko harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan harus mencakup semua jenis risiko yang dihadapi perusahaan dan langkah-langkah mitigasi yang diambil. Kesimpulan Regulasi OJK No. 24/SEOJK.05/2017 memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam perhitungan modal minimum berbasis risiko. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjaga kesehatan keuangan dan stabilitas industri asuransi di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.