23/SEOJK.05/2017

23/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Dasar Penilaian Aset dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

23/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
23/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 June 2017
Tanggal DiUndangkan
01 July 2017
Tanggal Berlaku
13 June 2017

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 72/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:32

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23/SEOJK.05/2017 mengatur dasar penilaian aset dalam bentuk investasi dan bukan investasi bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi dengan prinsip syariah. Surat edaran ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 72/POJK.05/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan: Menjelaskan jenis-jenis perusahaan yang termasuk dalam kategori asuransi syariah, reasuransi syariah, dan unit syariah. 2. Dasar Penilaian Aset: - Investasi: Menyediakan panduan untuk penilaian berbagai jenis aset investasi, termasuk deposito, saham syariah, sukuk, MTN syariah, dan reksa dana syariah. - Bukan Investasi: Mengatur penilaian untuk aset non-investasi seperti kas, tagihan, dan klaim. 3. Sumber Dana Investasi: Menyebutkan bahwa penilaian aset yang bersumber dari dana investasi peserta mengikuti ketentuan yang sama dengan investasi dan non-investasi. 4. Tanggal Berlaku: Ketentuan mulai berlaku sejak 1 Juli 2017. Larangan - Penilaian Tidak Sesuai: Dilarang melakukan penilaian aset yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran ini. - Gagal Bayar: Jika terdapat indikasi gagal bayar, perusahaan harus menyesuaikan nilai aset reasuransi dengan membentuk beban piutang tak tertagih. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Perusahaan asuransi dan reasuransi syariah wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini. 2. Penilaian Berkala: Melakukan penilaian berkala terhadap aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelaporan: Menyusun laporan keuangan yang mencerminkan penilaian aset sesuai dengan ketentuan OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus menyusun laporan kesehatan keuangan sesuai dengan POJK Nomor 72/POJK.05/2016. - Laporan Penilaian Aset: Menyediakan laporan penilaian aset yang mencakup semua jenis investasi dan non-investasi sesuai ketentuan dalam surat edaran ini. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2017 memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dalam melakukan penilaian aset. Mematuhi ketentuan ini penting untuk menjaga kesehatan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.