22/SEOJK.05/2017

22/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Dasar Penilaian Aset dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

22/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 June 2017
Tanggal DiUndangkan
01 July 2017
Tanggal Berlaku
13 June 2017

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:24

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/SEOJK.05/2017 mengatur dasar penilaian aset dalam bentuk investasi dan bukan investasi bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai penilaian aset yang dimiliki oleh perusahaan asuransi dan reasuransi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Menjelaskan istilah-istilah penting seperti perusahaan asuransi, reasuransi, dan berbagai jenis instrumen investasi. 2. Dasar Penilaian Aset: - Mengatur dasar penilaian untuk berbagai jenis investasi seperti deposito, saham, obligasi, MTN, dan surat berharga. - Menyediakan pedoman untuk penilaian aset yang bukan investasi, termasuk kas, tagihan premi, dan aset reasuransi. 3. Ketentuan Khusus: - Penilaian untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi mengikuti ketentuan yang sama dengan investasi dan bukan investasi. 4. Regulasi Terkait: - Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 sebagai dasar hukum. 5. Tanggal Berlaku: - Ketentuan dalam surat edaran ini mulai berlaku pada 1 Juli 2017. Larangan - Perusahaan asuransi dan reasuransi dilarang untuk melakukan penilaian aset yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini. - Dilarang menggunakan nilai yang tidak diakui oleh lembaga penilaian yang terdaftar di OJK untuk penilaian aset. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Perusahaan asuransi dan reasuransi harus memastikan bahwa semua aset dinilai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini. 2. Pelaporan: - Melakukan pelaporan secara berkala mengenai penilaian aset kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pendidikan dan Pelatihan: - Mengadakan pelatihan untuk karyawan terkait dengan penilaian aset dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 4. Audit Internal: - Melakukan audit internal untuk memastikan bahwa proses penilaian aset berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Penilaian Aset: Perusahaan wajib menyusun laporan yang mencakup penilaian aset investasi dan bukan investasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini. - Laporan Kepatuhan: Menyusun laporan kepatuhan terhadap regulasi OJK yang relevan, termasuk penilaian aset dan pelaksanaan ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti pedoman yang diatur dalam surat edaran ini, perusahaan asuransi dan reasuransi diharapkan dapat menjaga kesehatan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.