37/SEOJK.05/2017

37/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank

37/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

3

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
37/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 July 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 July 2017

Sub Category

Asuransi Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 disebut

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 disebut

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Nomor: 9

2013 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 12

2017 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 37/SEOJK.05/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:24

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 37/SEOJK.05/2017 memberikan pedoman penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) di sektor industri keuangan non-bank. Surat edaran ini mengatur berbagai aspek penting yang harus diperhatikan oleh lembaga-lembaga keuangan non-bank, termasuk perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya, dalam rangka mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk tujuan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan berbagai jenis lembaga keuangan non-bank dan definisi terkait. - Menyatakan bahwa PJK IKNB (Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank) rentan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme. 2. Pendekatan Berbasis Risiko: - Mengharuskan lembaga keuangan untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam penilaian dan pengelolaan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. - Penilaian risiko harus mencakup faktor nasabah, negara, produk, dan jaringan distribusi. 3. Kebijakan dan Prosedur: - PJK IKNB wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme. - Kebijakan harus mencakup identifikasi dan verifikasi nasabah, penutupan hubungan usaha, dan pengelolaan risiko yang berkelanjutan. 4. Pelatihan dan Kesadaran: - PJK IKNB harus menyelenggarakan pelatihan berkala untuk karyawan terkait APU dan PPT. - Pelatihan harus mencakup pemahaman tentang risiko dan tanggung jawab pegawai dalam pencegahan pencucian uang. 5. Laporan dan Pengawasan: - PJK IKNB diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala kepada OJK mengenai penerapan program APU dan PPT. - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan dan kepatuhan terhadap kebijakan APU dan PPT. Larangan - Penggunaan Lembaga Keuangan untuk Kejahatan: PJK IKNB dilarang untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. - Tipping Off: Dilarang memberikan informasi kepada pihak ketiga yang dapat mengungkapkan bahwa suatu transaksi sedang diperiksa atau dicurigai. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Identifikasi dan Verifikasi: Melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah serta pemilik manfaat. 2. Penerapan Kebijakan: Mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan prosedur APU dan PPT yang sesuai. 3. Pelatihan Karyawan: Menyelenggarakan pelatihan berkala untuk semua karyawan terkait APU dan PPT. 4. Pemantauan Transaksi: Melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap transaksi dan hubungan usaha. 5. Laporan Berkala: Menyampaikan laporan berkala kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Action Plan: Memuat langkah-langkah pelaksanaan program APU dan PPT. 2. Laporan Penyesuaian Kebijakan: Harus disampaikan jika ada perubahan kebijakan dan prosedur terkait APU dan PPT. 3. Laporan Rencana dan Realisasi Pengkinian Data: Harus disampaikan setiap tahun kepada OJK. Penutup Surat Edaran ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem keuangan Indonesia untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. PJK IKNB diharapkan untuk mematuhi pedoman ini dan berkontribusi dalam menjaga integritas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.