55/POJK.05/2017

55/POJK.05/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Laporan Berkala Perusahaan Perasuransia

55/POJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
55/POJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 July 2017
Tanggal DiUndangkan
31 July 2017
Tanggal Berlaku
31 July 2017

Sub Category

Dokumen Publik dan Laporan Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

7 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3

2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan

Nomor: 4

2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 1

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 69

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Nomor: 73

2016

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 15

2014

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:24

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.05/2017 mengatur tentang kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan berkala oleh perusahaan perasuransian di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi, serta untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Perasuransian: - Termasuk perusahaan asuransi, reasuransi, pialang asuransi, dan penilai kerugian. 2. Jenis Laporan Berkala: - Laporan Bulanan - Laporan Triwulanan - Laporan Semesteran - Laporan Tahunan - Laporan Lain 3. Kewajiban Penyusunan Laporan: - Perusahaan perasuransian wajib menyusun laporan berkala secara lengkap dan tepat waktu. 4. Tanggung Jawab Direksi: - Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan berkala. 5. Batas Waktu Penyampaian: - Laporan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. - Laporan lainnya disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Sanksi Administratif: - Termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. - Denda keterlambatan juga dapat dikenakan. Larangan - Perusahaan perasuransian dilarang untuk tidak menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Dilarang mengabaikan sanksi administratif yang dapat dikenakan akibat keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan laporan disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK ini dan surat edaran OJK terkait. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan berkala harus disampaikan tepat waktu kepada OJK. 3. Kepatuhan Terhadap Sanksi: - Mematuhi semua ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi administratif. 4. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan evaluasi berkala terhadap proses penyusunan dan penyampaian laporan untuk memastikan kepatuhan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan: Menyampaikan data keuangan dan operasional bulanan. - Laporan Triwulanan: Menyampaikan analisis kinerja keuangan dan operasional setiap triwulan. - Laporan Tahunan: Menyampaikan laporan lengkap mengenai kinerja perusahaan selama setahun, termasuk aspek keuangan dan manajemen. - Laporan Lain: Laporan tambahan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan POJK Nomor 55/POJK.05/2017 merupakan regulasi penting yang mengatur kewajiban laporan berkala bagi perusahaan perasuransian di Indonesia. Kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya penting untuk transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.